Langgur, Tribun-Maluku.com – Tiga warga Kampung Ohoiwaf, Kecamatan Kei Besar Utara Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku dipolisikan akibat perbuatannya.
Ketiganya diduga main hakim sendiri dengan melakukan tindakan penganiayaan terhadap aparat kampung setempat.
Kejadian dugaan penganiayaan ini bermula saat pertemuan Pejabat (Pj) Kepala Ohoi Ohoiwaf bersama Bendahara dan warga kampung di Balai Ohoi, Kamis (2/1/2025).
Momen pertemuan perdana warga Ohoi Ohoiwaf ini bersamaan dengan pembagian program bantuan langsung tunai (BLT) tahap pertama tahun 2025.
Pj Kepala Ohoi Ohoiwaf Otniel Balubun yang adalah korban dalam keterangannya menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini bermula saat dirinya berada di dalam Balai Ohoi.
Tak lama berselang, dirinya mendengar ada keributan diluar tempat pertemuan.
Saat itu, dua warga atas nama Baktiar Rahawarin alias Bati dan Aleksander Rahawarin alias Alek tengah menganiaya Bendahara Ohoi Marhelius Rahawarin di depan pintu masuk tempat pertemuan.
Karena situasi sudah ribut akhirnya Angky Rahawarin selaku Linmas Kampung Ohoiwaf berupaya memisahkan terduga pelaku Baktiar Rahawarin dari Bendahara Ohoi Marhelius Rahawarin.
“Alih-alih berupaya hentikan aksi penganiayaan tersebut, anggota Linmas Angky Rahawarin malah dikeroyok terduga pelaku Alex Rahawarin dan Baktiar Rahawarin,” jelas Pj Ohoiwaf kepada awak media saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Kamis (2/1/2025) siang.
Ironisnya, Pj Kepala Ohoiwaf yang kemudian bermaksud untuk melerai petugas Linmasnya Angky dari serangan pelaku Baktiar dan Alek malah turut menjadi korban penganiayaan.
Lantaran tiba-tiba muncul salah satu warga yang diduga sebagai pelaku yaitu Kristofol Rahawarin alias Edi melakukan penyerangan terhadapnya dengan menggunakan batu atau benda tumpul lainnya. .
Akibatnya, bagian atas kepala sebelah kiri Pj Kepala Ohoiwaf terluka dan darah segar pun bercucuran.
“Batu hancur di kepala dan kepala bocor sampai darah bercucuran. Sehingga mengakibatkan suasana pertemuan jadi ribut karena warga kampung lain tidak terima Pj Kepala Ohoiwaf dan perangkat dianiaya,” jelas Balubun.
Akibat peristiwa itu, Pj Kepala Ohoi Ohoiwaf Otniel Balubun, Bendahara Marhelius Rahawarin dan petugas Linmas Angky Rahawarin jadi korban penganiayaan.
Ketiganya pun menempuh jalur hukum dengan melapor tiga orang masing-masing Kristofol Rahawarin alias Edi, Baktiar Rahawarin alias Bati serta Aleksander Rahawarin alias Alek ke SPKT Polsek Elat, Polres Malra, Polda Maluku.
Laporan Polisi tersebut tercatat dalam buku Polsek Elat dengan nomor : LP/B/01/1/2024/SPKT/SEK KEI BESAR/RES MALRA/POLDA MALUKU, tanggal 2 Januari 2025 yang ditandatangani PS Kanit SPKT 1 AIPDA Petrus K. Batlayeri.
Kristofol Rahawarin alias Edi, Baktiar Rahawarin alias Bati serta Aleksander Rahawarin alias Alek diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.
“Sebagai warga negara yang taat hukum kami sebagai korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Elat untuk diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Balubun.
Sementara itu, keluarga korban meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku karena akan melarikan diri.
“Kami mendesak Kapolsek Elat bersama anggotanya untuk menangkap tiga orang yang dilaporkan karena takutnya mereka melarikan diri. Kemudian kami juga minta Kapolda Maluku dan Kapolres Maluku Tenggara untuk memberikan atensi terhadap kasus ini, agar penyelidikan dan penyidikan kasus ini berjalan dan kemudian memberikan efek jerah bagi para pelaku,” harap keluarga korban.