Tual, Tribun Maluku: Saat ini tengah memasuki masa kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden RI dan anggota Legislatif sebagai peserta pemilihan umum tahun 2024. Untuk itu seluruh ASN agar selama pelaksanaan tahapan kampanye agar tetap berdiri tegak di atas Undang-undang ASN.
Hal ini ditegaskan oleh, Pj Walikota Tual Hi. Akhmad Yani Renuat, S.Sos.,M. Si. MH, saat pimpin Apel bertempat di lapangan Apel Balai Kota, Senin (15/1/2024).
” Saya ingatkan lagi untuk seluruh ASN tidak boleh ikut dalam politik, Saya siap berikan sangsi kalau ASN terdapat Politik, ” katanya.
Menurutnya, sebagai Abdi Negara dan Abdi masyarakat ASN harus netral tidak terlibat langsung dalam politik Praktis. Pasalnya, keterlibatan ASN termasuk P3K dalam politik Praktis sangat fatal akan berimbas negatif terhadap status sebagai Abdi masyarakat.
” ASN yang terbukti melakukan pelanggaran dipastikan akan mendapat sanksi mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat, kalau tidak percaya coba terlibat pasti saya lakukan, “ungaknya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tual telah melaksanakan Ikrar Netralitas Pegawai Aparat Sipil Negara (ASN) pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024) sebagai berikut.
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di Unit kerja Masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan public baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024.
2. Menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan Seluruh Elemen masyarakat serta tidak nemihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidalk menyebabkan ujaran kebencian serta berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun demikian ikrar ini kami buat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggungjawab dalam rangka mewujudikan netralitas ASN yang bermartabat beretika dan demokratis, demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.
Dilanjutkan dengan pembacaan pakta intergrasi PNS pada pemilu dan pemilihan tahun 2024, oleh Drs. Asril Umagap.,M.Si. Inspektur Kota Tual mewakili seluruh ASN di Lingkungan pemerintah Kota Tual, derngan ini menyatakan sebagai berikut.
1. Menjaga dan menegakan prinsip netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan fungsi pelayanan public baik sebelum, selama maupun Sesudah pelaksanaan Pemiu dan Pemilihan Tahun 2024.
2. Menghindari konfik kepentingan, tidalk melakulkan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan Seluruh Elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertetu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak Ä‘an tidak menyebabkan ujaran kebencian serta berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Demikian surat ini kami buat dan dilaksanakan dengan penuh intcgritas dan rasa tanggungjawab dalam rangka mewujudkan netralitas ASN yang bermartabat beretika dan demokratis deni terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.
Pelaksanaan tantangan pakta intergrasi ini dihadiri oleh seluruh ASN di lingkup Pemkot Tual.