Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Politik » PKS Maluku: KPU Semestinya Tidak Publikasikan Pencoretan Parpol

    PKS Maluku: KPU Semestinya Tidak Publikasikan Pencoretan Parpol

    Pewarta Tribun Maluku26 Maret 2019
    pileg-pilpres-2019

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera Maluku, Azis Sangkala mengatakan KPU tidak semestinya mempublikasikan 11 partai politik yang dicoret pada pemilu 2019 di tingkat provinsi dan kabupaten/kota karena memang tidak ada pengajuan caleg dari parpol.

    “Di delapan kabupaten dan kota di Indonesia ini, PKS tidak mengajukan calon anggota legislatif untuk berkompetisi dalam pemilu legislatif 17 April 2019,” kata Azis di Ambon, Senin (25/3/2019).

    Akibat tidak mengajukan caleg di delapan daerah dimaksud, maka otomatis dicoret oleh KPU karena tidak memasukkan laporan awal dana kampanye, jadi tidak ada masalah sebenarnya.

    “Kalau kita mengajukan seluruh caleg itu sudah lolos, termasuk di Maluku,” ujarnya.

    Delapan daerah di seluruh Indonesia yang tidak ada caleg PKS di antaranya satu daerah di Papua Barat, satu daerah di Kepulauan Riau, dua daerah di Nusa Tenggara Timur, satu daerah di Bali, dua daerah di Sulawesi Utara.

    “Harusnya KPU tidak mempublikasikan daerah yang tidak ada caleg dari setiap parpol dimaksud, karena secara otomatis tidak ada laporan dana kampanye, apalagi di media masa disebutkan 11 parpol sehingga konotasi orang negatif, bahkan di internal parpol sendiri saling bertanya apa persoalannya,” jelas Azis.

    Seperti diketahui, KPU pusat mengumumkan dari 16 parpol hanya lima parpol yang berkas administrasinya dinyatakan lengkap karena telah menyampaikan laporan awal dana kampanye yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Nasdem.

    Sedangkan 11 parpol yang dicoret adalah PKB, PKS, Partai Garuda, Partai Berkarya, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, dan PKPI.

    Mereka dinyatakan tidak berhak mengikuti pemilihan anggota DPRD pada satu tingkat provinsi dan 428 kabupaten/kota sesuai wilayah yang diputuskan berdasarkan pasal 71 ayat (2) peraturan KPU nomor 24 tahun 2018 tentang dana kampanye.

    KPU pun menetapkan keputusan tentang pembatalan parpol sebagai peserta pemilu anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota pada wilayah. (an/tm)

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaPelabuhan Dobo Dapat Penghargaan Muatan Tol Laut Terbanyak
    Berita Selanjutnya Kemenkumham Maluku Akan Gelar Tes Urine Bagi ASN Dan Napi

    Berita Terkait

    Irawadi 0 1

    PAD Anjlok, DPRD Maluku Desak Pempus Cabut Aturan Alih Muat di Laut

    Atapary

    PDIP Maluku Sindir Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas, Dorong Gerakan Budaya Pela Gandong

    Halimun

    DPRD Maluku Murka, Kepala BPJN Maluku Tak Pernah Hadiri Undangan Komisi III

    Irawadi 0

    20 Anak Maluku Lolos STMKG, Ketua Komisi II DPRD Maluku Beri Apresiasi

    IMG20251103154907 copy 990x777

    Richard Rahakbauw Siap Rebut Kursi Ketua Golkar Maluku: “Saya Datang Bukan Karena Jabatan”

    Oli

    Tumpahan Oli di Teluk Ambon, DPRD Maluku Bakal Panggil KSOP dan DLH

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Alfaris Bantah Rumah Milik Mainake Dieksekusi PN Ambon

    10 Kapal Feri Siap Layani Masyarakat Maluku

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.