Ambon, Tribun-Maluku.com : Pelaksana harian (Plh) Gubernur Maluku, Ros Far -Far menyatakan ‘caretaker’Bupati Kepulauan Aru akan diputuskan Mendagri, Gamawan Fauzi, dalam waktu dekat.
“Saya intensif berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan hal itu paling cepat diputuskan pekan depan,” katanya, dikonfirmasi, Selasa (17/9).
Ros adalah Sekda Maluku yang ditunjuk Mendagri menjadi Plh Gubernur Maluku dengan SK No.121.81/6242/FG/2013 tertanggal 12 September 2013 sehubungan masa jabatan Karel Albert Ralahalu – Said Assagaff berakhir 15 September 2013.
Karel saat masih menjadi Gubernur Maluku telah mengusulkan karateker Bupati Kepulauan Aru ke Mendagri sejak pekan pertama September 2013.
“Jadi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, maka Gubernur melakukan pengusulan sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga siapa pejabat menjadi karateker Bupati Kepulauan Aru itu kewenangan Mendagri,” tegas Ros.
Mendagri diharapkan menindaklanjuti usulan tersebut karena Kabupaten Kepulauan Aru saat ini dikendalikan Sekda G.A. Gainauw yang melaksanakan tugas Bupati.
“Kami mengharapkan Plt Bupati Kepulauan Aru segera ditunjuk sehingga memperlancar program pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial,” kata Ros.
Ada enam kandidat calon karateker Bupati Kepulauan Aru yang diteruskan ke Mendagri. Tiga calon yang diajukan Pemprov Maluku ke DPRD Aru namun ditolak, ditambah tiga nama lainnya yang diusulkan DPRD setempat lewat rapat paripurna.
Ketiga nama tersebut diantaranya Asisten I Setda Maluku Frangky Renyaan, Kepala Inspektorat Maluku Roy Manuhuttu dan Sekda Aru G.A. Gainauw.
Sedangkan DPRD setempat kembali mengusulkan tiga nama kandidat lainnya seperti Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, Maritje Lopulalan, serta dua anak asal Kepulauan Aru yang menjadi birokrat di Provinsi Papua yakni Obeth Barends dan Victor Pepka.
Kandidat calon karateker Bupati yang diajukan DPRD Aru ini tidak dipertimbangkan lagi oleh Pemprov Maluku, tapi sesuai mekanismenya diteruskan usulannya ke Mendagri yang memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan.
Pengusulan karateker Bupati Kepulauan Aru dilakukan pemerintah setelah mantan Bupati Thedy Tengko, dieksekusi oleh Kejaksaan terkait kasus korupsi dana APBD Aru sebesar Rp42,5 miliar.
Selanjutnya Wakil Bupati Umar Djabumona diproses hukum terkait dugaan kasus korupsi dana MTQ tingkat provinsi XXIV pada 2011 sebesar Rp4,2 miliar dan saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Umar juga telah dinonaktifkan Mendagri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Kepulauan Aru berdasarkan SK No.132.81- 4842 tertanggal 2 Agustus 2013 sampai proses hukum bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Keputusan Mendagri ini dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Pemberhentian sementara ini tanpa melalui usulan DPRD karena Umar didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan dalam proses penuntutan dengan dibuktikan register perkara.
Keputusan ini pun untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin tetap lancarnya penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Aru.
SK Mendagri ditindaklanjuti Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan mengirimkan kawat kepada Gubernur Maluku dengan penegasan Sekda Kepulauan Aru, A.A. Gainau untuk melaksanakan tugas Bupati.(ant/tm)