Ambon,Tribun-Maluku.Com : Pasca diterimanya salinan putusan Peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung dengan terpidana Marthen Latupeirissa selaku pemohon PK, pihak Pengadilan Negeri Ambon langsung berkirim surat berupa salinan putusan mahkamah Agung tersebut kepada pihak Kejaksaan Tinggi Maluku selaku eksekutor.
“Hari ini kami telah mengirimkan surat pemberitahuan beserta salinan putusan PK atas nama Marthin Latupeirissa selaku pemohon. Dimana intinya Mahkamah Agung menerima PK yang diajukan pemohon, ” demikian diungkapkan Panitirta bidang tindak pidana khusus, Pengadilan Negeri Ambon, Telly Resiloy kepada media ini Senin (19/8/2019).
Diungkapkan Resiloy, Pengadilan Negeri Ambon selaku pengadilan tempat ditujukannya PK tersebut, tidak ingin berlama lama dalam kasus tersebut, lantaran dengan dikabulkannya PK yang diajukan oleh pemohon, maka pemohon memiliki hak untuk dibebaskan.
“Namun kewenangan eksekusi itu tidak ada pada kami Pengadilan Negeri Ambon. Akan tetapi sepenuhnya menjadi tugas, dan tupoksi Kejaksaan selaku eksekutor pada suatu tindak pidana. Jadi sepenuhnya untuk eksekusi pembebasan saudara Marthen Latupeirissa menjadi tugas Kejaksaan” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Marthen Latupeirissa terpidana kasus korupsi multimedia pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, pada bulan Mei 2018, telah mengajukan PK dalam kasus tersebut. Dimana Mahkamah Agung menerima PK yang diajukan Latupeirissa selaku pemohon PK.
Dalam amar putusannya bernomor 210/PK/PID.SUS/2019 tanggal 29 Juli 2019, Mahkamah Agung membatalkan putusan Mahkamah Agung nomor 2108/K/PID.SUS/2015 tanggal 24 Mei 2016.
Pada bagian lain putusan tingkat PK itu disebutkan bahwa Marthen Latupeirissa selaku direktur Talenta di vonis penjara selama 2 tahun potong masa tahanan. Padahal sebelumnya pada tingkat Kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara selama 5.5 tahun kepada yang bersangkutan. Terdakwa juga diharus membayar denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 343.749.781.00 subsider 6 bulan penjara. Dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan Latupeirissa sebesar Rp.120 juta.
Mengacu pada putusan Mahkamah Agung pada tingkat PK ini, yang memvonis Latupeirissa dengan hukuman penjara selama dua tahun potong masa tahanan. Maka seharusnya Marthin Latupeirissa sudah mesti bebas demi hukum. Pasalnya Latupeirissa telah menjalani masa penahanan selama dua tahun lebih belum terhitung potong masa tahanan.