Ambon, Tribun-Maluku.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menyatakan pegawai negeri sipil (PNS) yang mendaftar di partai politik (Parpol) untuk mengikuti Pilkada belum wajib untuk mengundurkan diri.
“Saat mendaftar di KPU, barulah diwajibkan menyertakan berkas permohonan pengunduran diri dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil,” kata Ketua KPU Maluku Musa Toekan, di Ambon, Senin (22/2).
Pilkada serentak kelompok kedua dijadwalkan diselenggarakan pada 15 Februari 2017, dan sejumlah PNS telah mendaftar di Parpol untuk mengikuti proses Pilkada tersebut.
Mereka antara lain Kepala Dinas Sosial Maluku Paulus Kastanya dan Wakil Wali Kota Ambon M.A.S. Latuconsina yang telah mendaftar di DPC PDI Perjuangan Kota Ambon.
“Jadi ketentuan Undang – Undang (UU) menjamin PNS untuk ikut Pilkada. Bila telah direkomendasikan Parpol dan mendaftar di KPU, barulah mereka dikenakan kewajiban untuk mengundurkan diri dari status pegawai negeri sipil,” ujar Musa.
Musa menambahkan, PNS yang berminat mendaftar di Parpol secara etika harus melapor ke atasan langsung.
“Atasan nantinya yang merekomendasikan izin untuk proses selanjutnya,” kata Musa.
Pilkada serentak kelompok kedua di Maluku akan diselenggarakan untuk Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB).
Pilkada serentak kelompok pertama pada 9 Desember 2015 diselenggarakan Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Seram Bagian Timur(SBT), Kabupaten Buru Selatan dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).