Hal ini dikarenakan adanya upaya-upaya serta penekanan yang dilakukan mantan Kepala Dinas Nakertrans Malteng IR. Usman Rahawarin kepada PNS pada kantor tersebut.
Kendati demikian, berbagai penekanan yang dilakukan mantan Kadis kepada PNS dalam bidang tugas masing-masing sehingga kinerja mereka (PNS,red) menjadi melemah bagaikan tak ada pimpinan pada Dinas yang nota benen banyak memiliki paket proyek yang bersumber dari dana APBN melalui Kementerian Nakertrans ini.
Kepada Tribun-Maluku.Com di Masohi Rabu 28/5 salah satu sumber terpercaya pada Dinas Nakertrans Malteng yang tak mau namanya dipublikasikan menjelaskan, kalau dalam waktu dekat PNS pada Dinas ini
akan melakukan aksi mogok kerja lantaran ulah dan tingkah laku mantan Kadis kepada mereka.
Menurutnya, Rahawarin sudah memiliki SK pensiun sebagai PNS dilingkup pemerintah daerah kabupaten Maluku Tengah bulan Juni 2013 lalu, namun yang anehnya bahwa yang bersangkutan masih dipertahankan oleh Bupati Maluku Tengah sebagai staf khusus pada Dinas Nakertrans Malteng dengan mendapat SK sebagai staf khusus tersebut.
Dengan memiliki SK staf khusus tersebut maka Rahawarin melakukan penekanan-penekanan kepada PNS dan terkadang mencampuri urusan tugas masing-masing bidang dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dikantor itu, padahal sudah ada PLT Kepala Dinas yang dilantik oleh Bupati Maluku Tengah beberapa waktu lalu,”jelas sumber.
Sumber merasa lucu dan keanehan dalam dirinya dikala Dinas Nakertrans sebagai satu-satunya Dinas di kabupaten Maluku Tengah yang menggunakan staf khusus dan mungkin ini baru terjadi di negara Indonesia, bebernya sambil membenarkan kalau tidak ada aturan yang menyatakan bahwa Dinas harus memiliki staf khusus.
Untuk itu sumber meminta agar Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua, SH supaya dapat mengambil langkah tegas kepada Rahawarin terkait upaya penekanan yang sering dilakukan kepada PNS di Dinas Nakertrans agar menghindari upaya pemogokan kerja yang nanti akan dilakukan dalam waktu dekat ini,”tegasnya.
Selain itu sumber tersebut juga meminta kepada pemerintah pusat untuk dapat meninjau kembali SK pengangkatan Rahawarin sebagai staf khusus oleh Tuasikal pada Dinas Nakertrans Maluku Tengah karena sampai saat ini belum ada aturan terkait pengangkatan seseorang sebagai staf khusus, terkecuali staf ahli yang sudah tertuang dalam aturan dan norma undang-undang yang berlakuk,”pintanya.(TM08)





