Ambon, Tribun-Maluku. Com : Penyidik Polda Maluku diminta membuka kembali kasus dugaan pemalsuan akta jual beli dengan terlapor Herny Sayogo, yang telah ditutup oleh penyidik Polda Maluku.
Hal tersebut tertuang dalam permohonan pra peradilan nomor 1/Pid/2023/PN.AB antara Nancy Patty selaku pemohon melawan Direktur Kriminal Umum Polda Maluku selalu pihak termohon.
Kuasa hukum Nancy Patty, Roos Jeane Alfaris dan Lodevicus Tethool kepada media ini menyebutkan. Permohonan pra peradilan antara kliennya melawan Polda Maluku didasari atas adanya novum atau bukti baru dalam kasus dugaan pemalsuan akta jual beli tanah dengan terlapor Herny Sayogo. Dimana kasus tersebut telah dihentikan (SP3) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.
“Novum atau bukti baru yang kami temukan itu tertuang dalam putuan Pengadilan Negeri Ambon nomor 18/Pdt.G/2021/PN.AB, putusan pengadilan tinggi nomor 102/PDT/2021/PT.AB dan putusan Mahkamah Agung nomor 2197/K/PDT/2022, ” jelas Alfaris.
Ditambahkan Alfaris, dimana dalam perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut, Herny Sayogo menghadirkan foto copy akta jual beli tanah nomor 05/II/CS/1983 tanggal 14 Pebruari 1983, yang telah dilegaliair sesuai dengan yang aslinya.
“Anehnya ketika Herny Sayogo dilaporkan klien kami di Polda Maluku terkait kasus dugaan pemalsuan akta jual beli, Herny Sayogo tidak menunjukan akta tersebut. Hal ini menyebabkan penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut, ” Terang Alfaris.
Pada kesempatan tersebut salah satu kuasa hukum Nancy Patty, Lodevicus Tethool juga menambahkan. Dengan adanya novum atau bukti baru yang didapat pihaknya, maka pihaknya yng bertindak untuk dan atas nama klien mereka mengajukan pra peradilan melawan Polda Maluku dalam hal ini Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku.
“Dalam pra peradilan tersebut kami meminta hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan memerintahkan termohon dalam hal ini Polda Maluku untuk membuka kembali kasus dugaan pemalsuan akta jual beli tanah dengan terlapor Herny Sayogo, ” Jelas Tethool.
Selain itu juga pihaknya meminta agar majelis hakim memutuskan menyatakan batal demi hukum dan tidak sah surat SP3 nomor SPPP/29.b/VIII/2017/Ditreskrimum berupa surat ketetapan nomor S. Tap/29.a/VIII/2017/Ditreskrimum tanggal 9 Agustus 2017.
“Jadi pada intinya kami meminta agar majelis hakim memutuskan SP3 yang dikeluarkan termohon tidak sah dan batal demi hukum, dan memerintahkan termohon membuka kembali kasus tersebut, ” Kunci Tethool.