Ambon, Tribun Maluku : Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Maluku (PB Ampera Maluku) menuding Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengabaikan penanganan kasus mangkraknya pembangunan Masjid Raya Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Tuduhan ini muncul setelah Sofyan Soulisa, salah satu tokoh masyarakat, secara terbuka menantang aparat penegak hukum untuk segera memanggil dirinya terkait proyek yang hingga kini tak kunjung rampung.
Ketua Umum PB Ampera Maluku, Rumadhan Wahyu Pratama, dalam keterangannya pada Senin (12/5/2025) menegaskan bahwa pernyataan terbuka ini seharusnya menjadi sinyal kuat bagi Polda Maluku untuk segera bertindak.
Wahyu menilai keterlambatan dalam memproses kasus ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan transparansi aparat kepolisian di Provinsi Maluku.
“Ini menyangkut tempat ibadah umat muslim yang ada di Kota Namrole. Tidak bisa dibiarkan terlalu lama tanpa kejelasan,” tegas Wahyu.
PB Ampera Maluku bahkan mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran jika Polda Maluku tidak segera mengambil langkah konkret. Mereka juga berencana melayangkan laporan resmi untuk memastikan kasus ini segera ditindaklanjuti.
“Kami mempertanyakan sikap Polda Maluku yang seolah membiarkan kasus ini berlarut-larut. Dari ribuan anggota Polri yang bertugas di Provinsi Maluku, khususnya di Kabupaten Buru Selatan, tidak satu pun yang segera mengambil tindakan. Ada apa sebenarnya? Kami sangat kecewa atas kepemimpinan Kapolda Maluku dalam mengawasi kinerja bawahannya yang lambat,” lanjut Wahyu.
Untuk diketahui, Dalam orasi kampanye pasangan calon Bupati LHM–GES di Lapangan Bola Elfule , Kecamatan Namrole pada medio November 2024, Sofyan Soulisa menyatakan bahwa namanya sering dikaitkan dengan kasus tersebut, namun belum pernah dipanggil untuk diperiksa. Ia bahkan secara tegas menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab di hadapan publik.
“Mudah-mudahan setelah ini saya dipanggil oleh pihak penegak hukum. Saya siap bertanggung jawab. Sekitar lima hingga enam bulan lalu nama saya dikaitkan dengan kasus Masjid Raya Namrole. Mengapa pembangunan Masjid itu tidak selesai? Maitua meminta V sebesar 1 miliar rupiah. Tolong catat dan rekam, saya akan pertanggungjawabkan. Proses tender Masjid Raya yang berlokasi di Unit 11 juga melibatkan Melky Soulisa,” ujar Sofyan Soulisa dalam orasinya, yang kemudian viral di media sosial.
Sebelumnya, seperti dilansir dari Siwalimanews, tender proyek Masjid Raya Kabupaten Namrole tahap V diduga bermasalah, sehingga Pokja tender dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku.
Pokja tender Masjid Raya Namrole dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen lelang prakualifikasi, dan penetapan pemenang paket pekerjaan Pembangunan Mesjid Raya Namrole Tahap V senilai dari Rp5 Milliar.
Laporan dilayangkan oleh PT. Firajilah Kasih Hutama Group melalui kuasa hukumnya Samrin Sahmad ke Ditreskrimum Polda Maluku .
Tak hanya Pokja, kontraktor pemenang dalam hal ini Direktur PT.Viola Cipta Mahakarya ikut dilaporkan.
“Laporan resmi sudah kita layangkan, bukan saja Pokja tetapi Direktur Utama PT. Viola Cipta Mahakarya Asep Setyawan dan perwakilannya Royke George Soulissa,” ujar Sahmad kepada wartawan di Ambon, Kamis (12/10/2023).






