Ambon, Tribun-Maluku.com : Menyikapi polimik di beberapa media akhir-akhir ini terkait dengan pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku dari PT. Sarana Multi Infrastuktur (SMI) sebesar Rp700 miliar untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), maka Badan Anggaran(Banggar) DPRD Maluku harus mengundang Pemprov Maluku untuk mendengar penjelasan terkait pinjaman tersebut.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Maluku yang tertutup untuk umum itu dihadiri unsur pimpinan DPRD Maluku, anggota Banggar DPRD Maluku, Sekda Maluku, Kasrul Selang yang mewakili kepala Dinas Pekerjaan umum, Kepala Biro Keuangan, Kepala Bappeda dan Biro Ekonome Provinsi Maluku.
Kepada wartawan di ruang kerja, Kamis malam (26/11/2020) Ketua DPRD Maluku, Lukcy Wattimuri mengatakan, dalam pertemuan itu Sekda telah menjelaskan secara terurai tentang pinjaman uang tersebut, karena bagaimana pun juga sesuai ketentuan yang ada harus ada pemberitahuan kepada DPRD.
Masalah yang utama kata Wattimury, pemberitahuannya sudah disampaikan oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail kepada DPRD namun hanya bersifat internal, terutama di ketua Dewan dengan tugas-tugas yang ada sehingga terjadi miss komunikas, sehingga di pimpinan sendiri belum ada yang tau tentang keberadaan surat tersebut.
“Sebagai ketua dewan saya bertanggung jawab atas kealpaan itu. DPRD pada prinsipnya nenurut Wattimury, sangat mahami pentingnya pinjaman itu bagi pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Maluku,” ucapnya.
Menurut Wattimury, sesuai dengan tujuan pinjaman yaitu untuk pemulihan ekonomi nasional di daerah Maluku, sehingga dari semua anggota Banggar yang mewakili Fraksi-fraksi memahami dan memberi dukungan serta apresiasi terhadap kebijakan Pemerintah Daerah untuk melakukan pinjaman dari Kementerian Keuangan RI lewat PT. SMI.
“DPRD sangat memahami pinjaman tersebut karena dengan adanya covid ini kita terpuruk dalam segala hal, termasuk refocusing anggaran dari APBD sehingga kita harus kejar ketertinggalan itu, dan pinjaman ini adalah bagian yang penting,” tambahnya.
Kegiatan yang direncanakan dan disertai sebagai dukumen dalam pinjaman tersebut nanti akan disampaikan kepada DPRD untuk diketahui dan sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut, karena bagaimanapun juga tugas pengawasan mesti dimanfaatkan untuk melakukan semua kegiatan yang dilaksanakan dengan baik di APBD maupun juga kegiatan yang lain.
Dikatakan, yang sangat penting adalah kita sudah bicarakan bagaimana menempatkan pinjaman dimaksud dalam APBD Perubahan yang sudah ditetapkan DPRD Maluku, sudah dievaluasi oleh Kementrian Dalam Negeri.
“Dengan mengacu pada aturan yang ada di Kemendagri maka dewan minta Sekda dan Tim Anggaran untuk dapat menempatkan atau menyinkronkan anggaran pinjaman tersebut dengan APBD Perubahan, sehingga hasil dari menyinkronkan itu akan dibicarakan dengan Banggar DPRD, sehingga akan menjadi suatu postur APBD Perubahan yang dilaksanakan oleh pemerintah dengan tetap diawasi oleh DPRD,” pintanya.
Di tempat yang sama, Sekda Maluku, Kasrul Selang katakan, memang ini baru pertama kita jelaskan pinjaman ini kepada Banggar. Proses itu kita mulai dari September 2020 dan seterusnya.
Alasan pinjaman itu menurut Selang, karena begitu terpuruk semua negara juga semua daerah sehingga transfer daerah dari pusat pun terbatas, PAD juga terbatas dan harus rasionalisasi anggaran untuk membiayai Covid-19 dan dampaknya sehingga APBD sangat tertekan.
Karena kondisi seperti ini maka kita membangun daerah menjadi lambat, dan momentum itu harus sekarang karena kalau tahun depan itu sudah lain lagi ceritanya.
“Kalau kita pakai sekarang itu dinamakan Relaksasi jadi sekarang ini sandaran kita jelas, itu ada PMK 105 dan sudah revisi 179 dan sandaran ke atas itu adalah PP Nomor 42 dan UU Nomor 20,” ucapnya.
Menurut Sekda, dari bulan Maret sampai sekarang banyak sekali aturan-aturan yang dalam tanda kutip. Karena kondisi Covid-19 di negeri ini maka banyak menabrak aturan yang reguler, salah satunya adalah pinjaman ini.
Pinjaman ini beda dengan reguler yang sandarannya ada di PP. 56 itu. Kasrul mencontohkan, proyek itu tidak perlu dibikin fisibiliti study atau uji kelayakan, hanya cukup biking ToR langsung disetujui.
Jadi tidak perlu di bahas di dewan begitu diajukan oleh pemerintah daerah dan paling lama lima hari diberitahukan ke DPRD jadi sifatnya pemberitahuan.
Ini di bawah dalam alam pemikiran pinjaman PEN. Salah satu syaratnya harus di kaji dari dampak-dampak Covid-19. Misalnya : bagaimana pasien yang terkonfirmasi, bagaimana sasfek, kamatian dan lainnya. Dari kajian itu, baru bisa di bilang daerah ini terdampak Covid-19.
“Kenapa tidak bahas di APBD Perubahan karena ini memang akibat Covid. Kalau reguler harus di bahas di DPRD dan disetujui baru bisa jalan. Kalau yang khusus PEN, banyak aturan yang spesial.
Kita pinjam bisa melebihi devisit, karena kebetula kita devisit 102 miliar dan kalau pinjam melebihi itu ada lagi aturan dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan dan kita sudah melewati itu,” ulas Selang.
Dikatakan, ada 23 pemerintah daerah provinsi dan kota maupun kabupaten yang meminjam dana PEN dan perlakuannya sama.
Pinjaman Rp700 miliar itu di bayar selama delapan tahun dengan bunga 0 persen. Transfer pinjaman selama tiga kali yakni 25 persen, 45 persen dan 30 persen dan ini dicairkan sampai tanggal 3 Maret 2021.
“Pencairan dana ini setelah penandatanganan perjanjian (MoU) yang berlangsung Jumat 27 November 2020,” ucap Kasrul.