Ambon, Tribun-Maluku.com : Aparat kepolisian dari Polsek Kota bersama Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengamankan tiga mahasiswa yang diduga melakukan aksi demonstrasi rekayasa untuk menjebak polisi dengan cara menyiapkan bubuk pewarna makanan berwarna merah.
“Bubuk pewarna makanan ini nantinya akan disiramkan pada tubuh mereka saat berlangsung aksi demo yang berujung ricuh, agar ada kesan mahasiswa dipukuli dan dianiaya polisi,” kata Kasubag Humas Polres setempat, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Kamis (21/2/2019).
Awalnya ditahan delapan orang, namun setelah diperiksa secara intensif maka polisi masih memeriksa tiga pelaku masing-masing Livren Ode Fila, Abubakar Mahu, serta Fardan Umasugy.
Peristiwa ini dimulai sekitar pukul 11.30 WIT bertempat di depan Gong Perdamaian kota Ambon, dimana telah dibubarkan aksi unjuk rasa gabungan OKP mahasiswa Ampera oleh pihak kepolisian dikarenakan para peserta aksi melakukan sikap arogan serta mengganggu ketertiban umum.
Aksi tersebut juga tidak sesuai dengan surat pemberitahuan yang diberikan ke pihak Kepolisian yang mana sesuai surat pemberitahuan menjelaskan bahwa titik aksi di Kantor Pengadilan Negeri Ambon dan Polda Maluku .
Namun pada pelaksanaannya para peserta melakukan aksi di Gong Perdamaian Dunia serta mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan kemacetan arus Lalu lintas sehingga polisi mengamankan koordinator lapangan dan peserta aksi.
“Pada saat berlangsungnya aksi telah ditemukan bubuk pewarna makanan cap betet berwarna merah (persis darah manusia) dari saku celana salah satu peserta aksi atas nama Fardan Umasugy.
Pelaku diduga sengaja membawa bubuk tersebut dengan maksud untuk menyiramkan badannya pada saat berlangsung aksi yang mana barang tersebut diduga akan digunakan ketika nantinya terjadi benturan dengan pihak kepolisian sehingga menimbulkan opini bahwa polisi telah melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa. (an/tm)