Ambon, Tribun Maluku : Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Saparua diminta segera melakukan penahanan terhadap tiga orang terduga pelaku tindak pidana pengrusakan yang terjadi di Negeri Nolloth beberapa waktu lalu.
Penegasan tersebut disampaikan Roos Jeane Alfaris kuasa hukum salah satu tua tua adat negeri Nolloth selaku pelapor dugaan tindak pidana pengrusakan atas simbol simbol adat di negeri Nolloth kepada media ini Jumat (31/3/2023)
Dijelaskan Alfaris, pihaknua secara resmi telah melaporkan tiga orang warga negeri Nolloth yang diduga melakukan tindak pidana pengrusakan terhadap ornamen adat berupa kain patola di negeri Nolloth.
“Semestinya para pelaku dugaan pengrusakan terhadap kain patola yang merupakan ornamen adat di negeri Nolloth segera ditahan penyidik dari kepolisian sektor Saparua, ” Jelas Alfaris.
Ditambahkan Alfaris, penahanan tersebut selain telah diamanatkan dalam undang undang, penahanan ini juga agar memberikan dan menanamkan serta meningkatkan rasa percaya masyarakat kepada institusi kepolisian.
“Selain itu juga guna menghindari terjadinya tindakan tindakan yang tidak diinginkan. Maka para terduga pelaku pengrusakan ornamen adat di Nolloth itu haruslah ditahan, ” Beber Alfaris.
Alfaris juga menegaskan, dirinya tidak akan segan segan mengambil langkah tegas jika ada pihak pihak tertentu yang sengaja menghambat kasus dugaan pengrusakan ornamen adat di negeri Nolloth.
“Jika ada pihak pihak yang dengan sengaja ingin menghambat kasus ini akan saya lawan, siapapun dia saya tidak takut, ” Tukas Alfaris.
Sementara itu terkait keberatan kliennya terhadap proses pengangkatan dan pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Nolloth beberapa waktu lalu, Alfaris mengungkapkan. Hal tersebut tetap berjalan baik secara hukum maupun administrasi pemerintahan.
Untuk administrasi pemerintahan, pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada Bupati Maluku Tengah. Namun hingga kini tidak ada respons apapun dari bupati Maluku Tengah.
“Sedangkan untuk jalur hukumnya, gugatannya akan kami masukan pada Selasa pekan depan, ” Demikian Alfaris.