Dobo, Tribun-Maluku.com: Polres Kepulauan Aru melalui Kapolsubsektor Kawasan Pelabuhan Dobo menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi di dermaga pelabuhan Yos Soedarso Dobo, Rabu (4/9/2024).
Satwa dilindungi ini diamankan lantaran tidak dilengkapi perijinan atau dokumen yang sah dan rencana dikirim dengan menggunakan Kapal Pelni KM. Nggapulu.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K., MH melalui Kasubsipenmas, Aipda Yubilino Sahertian, SH mengatakan, pada hari ini Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 10.30 WIT, personil Polsubsektor Kawasan Pelabuhan Dobo mengamankan pengiriman satwa dilindungi di pelabuhan Yos Soedarso Dobo.
Satwa dilindungi tersebut berupa ular, biawak, kanguru pohon dan kura-kura yang hendak dikirim ke luar daerah dengan menggunakan kapal KM. Nggapulu.
“Jadi hewan-hewan dilindungi ini rencana mau dikirim ke pulau Jawa dari Dobo dengan kapal KM. Nggapulu. Namun saat mau dikirim, anggota piket Polsubsektor Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Dobo bersama petugas dari BKSDA Maluku Resort Dobo langsung mengamankan barang tersebut di dermaga pelabuhan saat kapal sandar,” ucap Sahertian kepada Tribun-Maluku.com.
Dikatakan, hewan dilindungi itu milik salah satu warga Dobo inisial JB yang dibawa oleh TKBM (buruh) pelabuhan Yos Soedarso Dobo.
“Jadi barang tersebut dibawa oleh salah satu buruh di pelabuhan Dobo bernama Aleks, dan dari penuturan buruh itu barang-barang ini hendak dibawa ke atas kapal dan nantinya diterima oleh ABK kapal,” ujar Sahertian.
Saat didapat, menurutnya, petugas menemukan 8 keranjang hewan dilindungi yang disimpan dalam dua tas kain.
“Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh Personil Polsubsektor kawasan pelabuhan untuk diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Aru untuk ditindaklanjuti,” jelas Kasubsipenmas.