Ambon, Tribun-Maluku.com : Penyidik Reserse Narkoba Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease masih menyelidiki tersangka AL alias T, seorang pegawai nonorer di salah satu Rumah Sakit yang kedapatan memiliki enam paket sabu.
“Kami belum tahu apakah yang bersangkutan berprofesi sebagai bandar dan melakukan penjualan atau hanya sebatas pengguna,” kata Kasubag Humas Polres setempat, AKP Uspri di Ambon, Kamis (26/6).
Tersangka diringkus polisi di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) beberapa waktu lalu saat masuk kerja.
Selain AL, kata Uspril, polisi juga selama tanggal 7 Juni 2014 ini berhasil meringkus beberapa tersangka lainnya di lokasi berbeda.
Milsanya tersangka JL yang diringkus polisi di kawasan Kudamati, karena memiliki satu paket narkotika golongan satu jenis sabu.
Sama halnya dengan tersangka berinisial SS yang tertangkap di salah satu kamar hotel Wijaya II pada tanggal 15 Juni 2014 karena kedapatan memiliki satu paket narkotika golongan satu jenis sabu.
“Untuk satu tersangka lainnya berinisial MKT alias K tertangkap menyimpan delapan paket narkotika jenis ganja,” katanya.
MKT diringkus polisi di rumahnya sekitar kawasan Waringin-Talake, Kecamatan Nusaniwe.
Selain menahan para tersangka, polisi juga telah mengirimkan barang bukti ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sulawesi Selatan untuk diteliti.
“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang narkotika dengan ancaman hukumannya antara empat hingga 12 tahun penjara,” katanya.(ant/tm)





