Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Polisi Sidik Pegawai Pemilik Enam Paket Sabu

    Polisi Sidik Pegawai Pemilik Enam Paket Sabu

    Pewarta Tribun Maluku26 Juni 2014

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Penyidik Reserse Narkoba Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease masih menyelidiki tersangka AL alias T, seorang pegawai nonorer di salah satu Rumah Sakit yang kedapatan memiliki enam paket sabu.

    “Kami belum tahu apakah yang bersangkutan berprofesi sebagai bandar dan melakukan penjualan atau hanya sebatas pengguna,” kata Kasubag Humas Polres setempat, AKP Uspri di Ambon, Kamis (26/6).

    Tersangka diringkus polisi di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) beberapa waktu lalu saat masuk kerja.

    Selain AL, kata Uspril, polisi juga selama tanggal 7 Juni 2014 ini berhasil meringkus beberapa tersangka lainnya di lokasi berbeda.

    Milsanya tersangka JL yang diringkus polisi di kawasan Kudamati, karena memiliki satu paket narkotika golongan satu jenis sabu.

    Sama halnya dengan tersangka berinisial SS yang tertangkap di salah satu kamar hotel Wijaya II pada tanggal 15 Juni 2014 karena kedapatan memiliki satu paket narkotika golongan satu jenis sabu.

    “Untuk satu tersangka lainnya berinisial MKT alias K tertangkap menyimpan delapan paket narkotika jenis ganja,” katanya.

    MKT diringkus polisi di rumahnya sekitar kawasan Waringin-Talake, Kecamatan Nusaniwe.

    Selain menahan para tersangka, polisi juga telah mengirimkan barang bukti ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sulawesi Selatan untuk diteliti.

    “Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang narkotika dengan ancaman hukumannya antara empat hingga 12 tahun penjara,” katanya.(ant/tm)

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaDPRD Minta Pertamina Jelaskan Kelangkaan Minyak Tanah
    Berita Selanjutnya Kejaksaan: BPKP Masih Audit Dana Bansos SBB

    Berita Terkait

    IMG 20251115 WA0004

    PERADI SAI Ambon Gelar Ujian Profesi Advokat: 9 Peserta Disaring untuk Menjaga Standar Profesi

    IMG 20251115 115818

    Dituding Bawa Nama Gubernur untuk Janjikan Proyek, Berthy Wairissal Resmi Siapkan Laporan Polisi Terhadap Novi Manutilaa

    Screenshot 2025 1114 092023

    Diduga Bawa-Bawa Nama Gubernur, Wairisal Cs Diduga Yakinkan Korban Proyek Fiktif Rp3,2 Miliar

    edit 16

    Tertipu Proyek fiktif, Rp3,2 Miliar, Novi Manutilaa Laporkan berti Wairisal Cs ke Polda Maluku

    IMG 20251112 WA0004

    Praperadilan Andi Usia Digelar, Ditreskrimum Polda Maluku Mangkir Tanpa Alasan Sah

    IMG 20251104 WA0006

    Polres Ambon Serius Usut Kasus Penganiayaan Mahasiswa UKIM, Rekaman Video Jadi Bukti Kunci

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Hadir Dalam Kampanye Akbar Paslon BASIS, Mantan Bupati Ramli Umasugi Sebut Aroma-Aroma Kemenangan Telah Nyata di Depan Mata.

    Saut Anggap Penolakan F PDIP Maluku Wajar

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.