BULA.Tribun Maluku: Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Seram Bagian Timur akhirnya mengungkapkan motif kasus penjambretan atau pencurian yang terjadi di kota Bula kecamatan Bula kabupaten SBT beberapa hari lalu.
Kasus yang menyeret pelaku pria berinisial TR (47) itu didasarkan pada laporan polisi nomor : LP/B/34/V/2024/SPKT/Polres SBT, surat perintah penyidikan nomor : SP-Lidik/12/V/RES/.1.8/tanggal 1 Mei 2024.
Kasat Reskrim Polres SBT Iptu Rahmat Ramdani dalam keterangan Press Release di Aula Polres setempat Jumat, (3/4/24) mengungkapkan, motif pencurian atau penjambretan yang dilakukan pelaku terhadap korban itu, lantaran terjebak kondisi sosial ekonomi yang dialami pelaku, hingga yang bersangkutan nekat melakukan tindakan penjambretan tersebut.
“Jadi kasus penjambretan ini terjadi di kota Bula tepatnya di depan Toko Wailola pada hari senin tanggal 29 April 2024. Adapun motif daripada penjambretan tersebut adalah kondisi sosial ekonomi si pelaku,” ungkap Rahmat Ramdani
Dijelaskan, semula modus yang dilakukan pelaku adalah dengan cara mengintai korban yang sementara itu keluar dari toko Wailola. Pelaku pada saat itu melihat situasi sepih, lantas kemudian pelaku dengan cepat mendekati korban dan langsung melakukan penjambretan menarik sebuah tas dari tangan korban dan langsung melarikan diri.
“Modus yang dilakukan oleh pelaku tersebut adalah dengan mengintai korban yang saat itu keluar dari tokoh dan langsung melakukan penjambretan,” jelas Rahmat
Berangkat dari laporan kasus tersebut oleh korban lanjut dia , polisi melakukan pengembangan lewat CCTV selama dua hari 2×24 jam dan berhasil menangkap pelaku tersebut.
“Kami melakukan pengembangan lewat CCTV selama dua hari atau 2×24 jam dan kami berhasil menangkap pelaku tersebut,” tukasnya
Diketahui dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik korban berupa satu buah tas berwarna hitam, pecahan uang tunai sebesar Rp.800.000 sebuah Handpone merek Vivo, satu gelang emas, flesdis, kartu BPJS, Buku Rekening, serta sejumlah barang bukti lainya.
Kepala satuan Sat Reskrim Polres SBT itu menandaskan, secara fakta yuridis pelaku dikenakan pasal 362 KUHP pidana.
“Secara fakta yuridis yang bersangkutan dikenakan pasal 362 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” tandasnya.
Hadir dalam acara pelaksanaan Press Release kasus tersebut Kasat Reskrim Iptu Rahmat Ramdani, didampingi Kasi Humas AKP Sanusi Tianotak, dan Kanit Buser Aiptu Rajab Tuarita.