Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Ambon » Polres Ambon Musnahkan 11 Pot Tanaman Ganja

    Polres Ambon Musnahkan 11 Pot Tanaman Ganja

    Pewarta Tribun Maluku25 Februari 2019
    Polres-Ambon-musnahkan-tanaman-ganja

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease memusnahkan sebanyak 11 pot tanaman ganja yang ditemukan di hutan desa Kabauw Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah.

    Pemusnahan tanaman ganja dilakukan Wakapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kompol Ferry Mulyana di halaman Polres Ambon, Senin (25/2/2019).

    Wakapolres menyatakan, pemusnahan tanaman ganja tersebut dilakukan setelah disimpan di ruangan Satresnarkoba Polres Ambon.

    Tanaman tersebut, pertama kali ditemukan warga desa Kabauw kemudian dilaporkan kepada anggota satgas BKO 771 yang bertugas di desa Kabauw, selanjutnya diserahkan ke Polres Ambon.

    “Hari ini kita memusnahkan barang bukti tanaman ganja, sebagai bentuk komitmen Kapolres dan Kapolda Maluku untuk memberantas narkoba,” katanya.

    Ia mengakui, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan pelaku pemilik tanaman ganja.

    “Kami terus melakukan pengembangan kasus dan mengejar pemilik tanaman ganja, karena itu dukungan masyarakat sangat kita harapkan untuk bersama-sama mengungkap kasus ini,” ujarnya.

    Masyarakat lanjutnya, diimbau untuk melaporkan setiap temuan yang disinyalir sebagai bentuk narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

    “Masyarakat jika menemukan tanaman di hutan yang menyerupai ganja atau lainnya, diimbau untuk segera menghubungi petugas terdekat di polsek, polres atau pos TNI untuk melaporkan,” tandasnya.

    11 pot tanaman ganja pertama kali ditemukan warga di hutan desa Kabauw pada 11 Februari 2019. Temuan tersebut dilaporkan ke satgas BKO, selanjutnya Satreskrim Polsek Haruku melakukan pengintaian untuk memburu pemilik tanaman ganja tersebut.

    Tetapi setelah melakukan pengintaian petugas tidak menemukan pemilik tanaman ganja. (an/tm)

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaOperasi Salawaku 2019, KRI Hasan Basri Singgahi Dobo
    Berita Selanjutnya BLM Ambon Rekrut Tenaga Pelatihan Dari Kabupaten/Kota Maluku

    Berita Terkait

    edy

    Komnas HAM Permudah Akses Aduan, Kini Bisa Lewat WhatsApp

    edit 14

    Merasa Dilecehkan dan Diintimidasi, Stella Reawaruw Laporkan Oknum Danramil ke Komnas HAM Maluku

    Timotius

    PAMA Apresiasi Kinerja Bupati Aru, Mulai Tunjukkan Hasil Nyata untuk Masyarakat

    edot

    Masjid Batu Tagepe Kini Miliki Fasilitas MCK Dua Pintu, Warga Ucap Terimakasih Bagi Kodim 1504

    ed

    Bongkar Fakta, Ahli Waris Alfons Tegaskan Tanah OSM adalah Tanah Adat Urimessing

    edit 9

    Bukti Keberhasilan Satgas TMMD ke-126 Kodim 1504/Ambon Terpancar Di Senyum Warga 

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Pangdam XV Pattimura Kunjungi Kabupaten Buru

    Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Dialami Pegawai Pemprov Maluku, Polda Koordinasi dengan Setda

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.