Dobo, Tribun-Maluku.com: Hakim Peradilan Negeri (PN) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, menolak seluruh gugatan yang diajukan tersangka SA, pada kasus Narkotika.
Seluruh gugatan tersangka yang diajukan melalui kuasa hukumnya Ari Jerfatin, S.H dan Irawati Siahaan, S.H, ditolak Hakim PN Dobo setelah melalui serangkaian sidang Praperadilan sejak tanggal 1 April dan 16 April 2024 pembacaan putusan.
Tersangka melalui kuasa hukum mengajukan Praperadilan antara SA melawan Polres Kepulauan Aru tercatat dengan nomor perkara:1/PID.PRA/2024/PN.Dob. antara Pemohon (SA) dengan Termohon I ( Polres Kep Aru).
“Untuk sidang praperadilan kemarin, Hakim PN Dobo menolak gugatan yang diajukan pemohon dalam hal ini tersangka SA untuk seluruhnya,” ucap Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K., MH melalui Ps. Kasubsipenmas, Bripka Yubilino Sahertian, SH, Jumat (19/04/2024).
Dijelaskan, terdapat beberapa gugatan yang diajukan tersangka melalui kuasa hukumnya terhadap Kapolres Kepulauan Aru, diantaranya penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, penangkapan dan penahanan.
“Seluruh permohonan pemohon ditolak Hakim karena semua gugatan yang dilayangkan menurut Hakim sudah memenuhi prosedur,” jelas Sahertian.
Olehnya, dengan putusan Hakim tersebut, dirinya menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan penyidik dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka, menangkap, menahan adalah sah berdasarkan hukum.
“Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan yang diajukan pemohon terhadap termohon, maka proses hukum tindak pidana Narkoba yang saat ini ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Aru tetap dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku dan penyidik akan melengkapi berkas perkaranya untuk diajukan ke JPU,” jelas Sahertian.
Dirinya juga menambahkan Praperadilan itu merupakan hal biasa, dan semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Olehnya, pemohon berhak mengajukan praperadilan ke pengadilan.