Dobo, Tribun-Maluku.com: Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Aru melaksanakaan kegiatan pemusnahan minuman keras (Miras) jenis Sopi sebanyak 4.069 liter di halaman Mako Polres Kepulauan Aru,Kamis (31/12/2020).
Pemusnahan barang bukti berupa miras tradisional itu dipimpin langsung oleh Wabup Muin Sogalrey, usai menghadiri apel gabungan TNI-Polri dan Instansi Terkait dalam menyambut malam pergantian tahun baru 2021 di Mako Polres Kepulauan Aru.
Dalam pemusnahan itu, Waka Polres Kepulauan Aru, Kompol Petrus Pasauw dan Forkopimda setempat turut serta mengambil bagian dalam pemusnahan barang bukti tersebut.
Ribuan liter miras tersebut merupakan hasil sitahan jajaran Polres Kepulauan Aru di sejumlah lokasi berbeda dalam operasi lilin Siwalima tahun 2020.
Wabup Muin Sogalrey pada kesempatan tersebut berharap Kabupaten Kepulauan lebih-lebih kondusif lagi.
“Kita harapkan dengan adanya kegiatan ini, penyakit masyarakat di Aru bisa semakin berkurang,” ucapnya.
Sogalrey mengungkapkan, Minuman keras jenis sopi merupakan produk lokal yang harus bisa dikendalikan, jangan sampai membuat kekacauan.
“Minuman keras dan juga Narkoba
bukan hanya menghancurkan diri sendiri akan tetapi juga merugikan orang banyak,” ucapnya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketenangan di lingkungan masing-masing dengan tidak mengkonsumsi miras.
“Mari kita jauhi miras dan mempersiapkan diri kita memasuki tahun baru 2021 dan jangan lupa selalu menerapkan protokol kesehatan dengan cara pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak supaya kita semua terhindar dari Covid-19,” pesan Sogalrey.
Untuk diketahui, Minuman keras tradisional jenis Sopi tersebut dikemas baik dalam jerigen ataupun botol plastik sebanyak 4 ton lebih ini bila dijual ke pasaran maka nilainya bisa mencapai ratuan juta rupiah.