Dobo, Tribun-Maluku.com: Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Aru menetapkan mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pulau-pulau Aru berinisial ERS sebagai Tersangka. ERS diduga melakukan tindak pidana perbankan.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, Sik,.MH melalui Kasubsipenmas, Aipda Yubilino Sahertian, SH mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan alat bukti adanya tindakan pidana yang dilakukan oleh ERS.
Selain terlibat dugaan korupsi, ERS juga menjalani hukuman terkait Tindak Pidana Perbankan. Atas kasus itu, dia menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Polres Aru.
“Hari ini pelaku eks pegawai BRI Dobo inisial ERS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Aru pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah,” ucapnya kepada Wartawan, Rabu (20/11/2024).
Penetapan tersangka terhadap ERS dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/197/X/2024/SPKT.RESKRIM KEP.ARU/POLDA MALUKU, Tanggal 01 Oktober 2024 tentang penipuan dan penggelapan uang nasabah pada BRI Dobo.
Selain itu, modus operandi yang dilakukan tersangka ERS yaitu mudah mengambil hati para nasabah Bank BRI Cabang Pulau-pulau Aru dan sering memberikan hadiah-hadiah dari inisiatifnya sendiri tanpa adanya progam dari BRI.
“Motif Kejahatan dari tersangka untuk mencari keuntungan dengan cara memanfaatkan kelonggaran Fasilitas Kredit pada Nasabah Kredit Bank BRI Cabang Pulau-pulau Aru,” ungkap Sahertian.
Dirinya juga menjelaskan, dugaan tindak pidana perbankan tersebut berawal ketika WD selaku nasabah menghubungi tersangka selaku pegawai BRI Cabang Dobo untuk menjual tanah miliknya. karena kredit macet di Bank BRI kemudian tanah tersebut hendak ditawarkan oleh tersangka kepada isteri korban Sdri. EG dengan nilai kesepakatan transaksi Rp. 425.000.000.
Kemudian Sdr. KA melakukan pembayaran pertama Rp.200.000.000 pada tanggal 12 juli 2024 yang kemudian dibuatkan slip penarikan lalu pada tanggal 15 Juli 2024 dilakukan pembayaran Rp.225.000.000 dari rekening pribadi korban.
Namun uang tersebut oleh Tersangka tidak digunakan untuk membayar kredit macet milik Sdr. WD namun dialihkan ke rekening milik MG sejumlah Rp. 200.000.000 yang digunakan untuk menutupi uang setoran tunai milik MG yang digunakannya tanpa sepengetahuan MG.
“Sedangkan sisa Rp. 25.000.000,- tersangka berikan secara tunai dikantor BRI Cabang Dobo kepada seseorang yang dia lupa namanya,” ujar Sahertian.
Atas perbuatannya, nasabah (korban) mengalami kerugian sebesar Rp. 425.000.000. Disamping itu, kata dia, berdasarkan pengembangan pihak penyidik adanya dugaan kerugian negara miliaran rupiah yang sementara masih dilakukan upaya penyelidikan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan,” jelas Sahertian.