Namlea, Tribun Maluku. Com
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Buru telah melayangkan surat undangan kepada Rahman Holle. Surat undangan itu bernomor B/ 765/ XI/ 2024/ SPKT. Yang mana terlapor akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Untuk surat undangan terhadap Rahman Holle itu dilakukan pada Senin (11/11/2024) besok, pukul 09.00 WIT.
Tujuan dari undangan untuk memediasi ke dua belah pihak atas kejadian yang terjadi pqda hari kamis tanggal 7 November 2024 di depan aula kantor bupati usai debat kandidat
Kemudian, surat undangan tersebut telah dilayangkan sejak Jumat (8/11/2024) kemarin, namun tidak diterima secara langsung oleh Rahman Holle, akan tetapi diterima oleh kerabat atau temannya di kediaman dr. Danto.
Rahman Holle sendiri merupakan orang terdekat calon wakil bupati Buru, Harjo Udanto Abukasmi atau dr. Danto, yang berpasangan dengan Muhammad Daniel Rigan (MDR).
Karena merasa dekat dengan kandidat calon wakil bupati, Rahman Holle seenak jidat melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan, dan sengaja menghalangi kerja-kerja pers.
Akibat perbuatan tidak terpuji dan melanggar hukum tersebut, Rahman Holle akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, korban beserta rekan-rekan wartawan sudah melaporkan kasus itu ke SPKT Polres Buru.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah wartawan di Kabupaten Buru melaporkan tindakan biadab Rahman Holle, yang merupakan pendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dengan jargon MANDAT, ke SPKT Polres Buru, Jumat kemarin
Nuryani Bessy yang merupakan wartawan mapikornews.com dan juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Buru mendapat perlakuan tidak mengenakan saat meliput kegiatan debat publik kedua Cawabup Pilkada Buru 2024 di Aula kantor Bupati Buru, pada Kamis (7/11/2024) kemarin.
Tindakan kekerasan ini tidak hanya melukai secara fisik dan mental, namun juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang.
“Kita tau sendiri, bahwa setelah selesai debat, KPU Buru sudah menyiapkan ruang konferensi pers untuk semua kandidat. Tapi, ironisnya, ada pendukung dari pasangan nomor urut 1 yang ingin menerobos masuk ke tempat konferensi pers, sehingga sejumlah wartawan tak dapat mengambil gambar dan wawancara,” kata Nuryani Bessy.
Lanjutnya, karena merasa dihalangi, Rahman Holle pun ditegur, dan teguran itu juga secara baik-baik, namun dirinya (Rahman) tidak terima.
“Saya berikan penjelasan baik-baik tapi dia tidak terima, dan langsung menyerang saya, hingga akhirnya pelaku diamankan pihak Kepolisian Polsek Namlea,” ungkapnya.
Diketahui, menghalangi tugas wartawan dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa siapapun yang dengan sengaja menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.