Tual, Tribun Maluku.com : Tim Buser Polres Maluku Tenggara (Malra) berhasil meringkus seorang penjual judi toto gelap (togel) di jalan UN pantai kecamatan Dullah Selatan kota Tual.
Hal ini disampaikan, Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Alfaris Pattiwael melalui lalui Kasat Reskrim Polres Malra, Iptu Hamin Siompo kepada media ini di Tual, Minggu (26/7/2020).
Dijelaskan, penangkapan penjual togel pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 22.18 wit, berinisial JL alias cecep.
Menurutnya, selain menahan tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa buku kupon putih dan sejumlah uang tunai.
“Setelah ditangkap penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menyita bahan bukti,” jelas, Siompo.
Dia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan saksi- saksi antara lain, MR alias Moger dan GKS alias Glen, dan hasil pemeriksaan tersebut penyidik Polres Malra menetapkan pelaku sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 303 tentang perjudian dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Polisi akan terus mengembangkan penyelidikan untuk meringkus para tersangka yang diduga menjadi bandar judi togel di wilayah hukum Polres Malra dan Kota Tual tersebut,” pungkasnya.
Belakangan ini, judi togel yang beredar di dua wilayah hukum Polres Malra semakin marak, sehingga jajaran Kepolisian yang dibawa pimpin, Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Alfaris Pattiwael berkomitmen untuk memberantas judi togel, miras dan Narkoba di dua daerah ini.