Piru, Tribun Maluku.com : Kepolisian Resolt Seram Bagian Barat (SBB) lakukan Press Release hasil kinerja kerja selama tahun 2020.
Press Release dilaksanakan di Aula Polres Seram Bagian Barat. Piru 31/12/2020
Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Bayu Tarida Butar Butar dalam paparannya menjelaskan Polres Seram Bagian Barat dengan Jumlah Tindak Pidana (JTP) pada periode tahun 2020 mengalami peningkatan, sebanyak 311 kasus pada tahun 2019 dibandingkan pada periode tahun 2020 sebanyak 354 kasus. Sehingga terjadi peningkatan sebanyak 43 kasus di tahun 2020.
Jumlah Penyelesaian Tindak Pidana (PTP) pada periode tahun 2019 sebanyak 240 kasus dan pada periode tahun 2020 penyelesaian sebanyak 249 kasus. Sehingga penyelesaian mengalami peningkatan di tahun 2020. Ucap Bayu
Dikatakan untuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba di tahun 2020 sebanyak 4 perkara sedangkan di tahun 2019 sebanyak 2 perkara “jadi untuk narkoba mengalami peningkatan sebanyak 2 perkara dengan Jumlah penyelesaian perkara narkoba pada tahun 2020 sebanyak 4 perkara” Tuturnya
Sementara lanjut Kapolres, Untuk kecelakaan lalu lintas mengalami penurunan dikarenakan pada tahun 2019 Polres Seram Bagian Barat menangani 31 kasus sedangkan untuk tahun 2020 hanya 25 kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani.
Untuk jumlah pelanggaran Lalu lintas sendiri, Pelanggaran pada tahun 2020 sebanyak 975 pelanggaran sedangkan pelanggaran pada tahun 2019 sebanyak 2.495 pelanggaran. Itu artinya pelanggaran lalu lintas mengalami penurunan sebanyak 1.520 dikarenakan kita berada pada masa pandemi covid-19 sehingga penindakan menggunakan tilang dikurangi. Ungkapnya
Sedangkan untuk Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Seram Bagian Barat telah menangani sebanyak 14 kasus dengan 12 kasus diantaranya adalah Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Ditambahkan selama masa pandemi Covid-19 Polres Seram Bagian Barat telah berupaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 melalui Operasi Yustisi kegiatan dilaksanakan sejak bulan September 2020 hingga saat ini.
kita berikan teguran baik berupa lisan maupun tindakan sanksi sosial guna meningkatkan kedisiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan yaitu Mencuci Tangan, Menggunakan Masker serta Menjaga Jarak. Pungkasnya