Langgur, Tribun Maluku: Sat Reskrim Polres Kota Tual berhasil mengamankan 2(dua) orang pelaku penjual Kupon putih( judi togel)
Hal ini disampaikan, Kasat Reskrim Polres Kota Tual, Iptu H.Siompo melalui pesan WhatsApp yang di terima media ini Tual. Selasa (27/4/2021).
” Sekitar pukul 14.49 wit, Berdasarkan : Surat Perintah Kasat Reskrim Polres Tual nomor : Sprin/180/IV/HUK 6.6./2021, tanggal 01 April 2021,” katanya.
Tim Buser di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu H.Siompo , telah menangkap dan mengamankan 2(dua) orang pelaku penjual Kupon putih( judi togel).
Pelaku yang ditangkap berinisial antara lain. HM, umur : 34 Tahhn
Agama : Katholik
Pekerjaan : tidak ada
Alamat : ohibun barat kec. Kei kecil kabupaten Malra, dan pelaku LS Umur : 46 Tahun
Agama : islam
Pekerjaan : ojek
Alamat : langgur kec. Kei kecil Kabupaten Malra.
Pelaku di tangkap dengan barang bukti sbb antara lain, 1. Uang Kertas Sebesar Rp. 1.441.000,- dengan rincian sbb :Uang kertas Rp. 100.000,- 5 lembar
Uang kertas Rp. 50.000,- 12 lembar
Uang kertas Rp. 20.000,- 7 lembar, Uang kertas Rp. 5.000,- 17 lembar, Uang kertas Rp. 2.000,- 2 lembar, Uang kertas Rp. 1.000,- 2 lembar, 2. 9(sembilan) buah kupon putih yang sudah tertulis angka-angka.
1 (satu) buah tas samping warna hitam merk VIDENG KING
1 (satu) buah HP merk OPPO