Ambon, Tribun-Maluku.com : Polisi Lalu Lintas Polresta Ambon Saat ini Serius dalami kasus laka lantas pada daerah stain yang mengakibatkan meninggalnya pengendara kendaraan roda dua Faris Rumanama pada 06 September 2022.
Demikian penjelasan Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, Jumat (30/9/2022).
Menurutnya, dalam perkembangan penyelidikan sampai dengan saat ini sudah 14 orang saksi yang berada di TkP telah di periksa oleh penyidik unit laka lantas polresta ambon.
Selain saksi adapula beberapa barang bukti sudah diamankan penyidik, berupa rekaman CCTV pada Alfamidi dan Toko mebel serta 1 unit motor milik korban dan 1 unit mobil.
Dijelaskan pula penyidik juga sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti pihak bengkel dan diler.
“Kasat lantas Polresta P.Ambon menyampaikan Kasus laka lantas teresebut masih lakukan pendalamanan karena belum ada keterangan dari saksi-saksi yang berada di TKP serta keterangan saksi dari ahli dalam hal ini pihak bengkel yang mengecek kondisi kendaraan untuk mengungkapkan bahwa laka lantas ini termasuk laka lantas tunggal atau laka lantas yang di akibatkan oleh pengguna jalan lain. ” Ujarnya.
Dari keterangan saksi Masyarakat sekitar mengatakan bawah pada saat kejadian hanya mendengar suara benturan pada TkP dan melihat posisi korban dan motor sudah tergeletak di atas jalan raya.
Namun pada saat yang bersamaan juga tidak ada kendaraan lain yang berhenti selain korban dan kendaraan korban.
Kemudian Mobil merah yang disampaikan oleh pihak keluarga maupun masyarakat juga tidak memiliki tanda-tanda kerusakan karena menabrak.
“Sedangkan Bukti CCTV yang kami ambil juga dari Alfamidi maupun pesona cuma merekam aktifitas lalu lintas di depan tempat cctv berada dan tidak merekam sampai ke tempat kejadian, ” Tuturnya.
Ia menambahkan, dari keterangan para saksi yang berada di TKP, juga tidak tahu persis bahwa F R Ini jatuh akibat ditabrak atau jatuh sendiri.
,”Sedangkan Untuk CCTV di sekitaran TKP sulit untuk di cari ada Cctv pada toko mebel kami cek ternyata tidak bisa di buka, kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak forensik mabes polri untuk mengecek cip dari CCTV tersebut guna dapat membantu penyidikan, apabila mikro cip itu bisa terbaca rekaman-rekaman terdahulu terutama pada tanggal 4 September 2022 siang itu bisa di jadikan petunjuk walau pun hasilnya blur yang menyorot ke jalan raya akan tetapi tidak terbaca juga, “urainya.
Untuk meningkatkan kasus ini ketahap Sidik menurut Utomo, Harus di sertai dengan 2 alat bukti yang cukup karena sesuai dengan undang-undang Putusan MK 2014 bawah harus memiliki 2 alat bukti sebagimana di atur dalam 148 kuhp, bahwa penyidik untuk mengsangkakan seseorang sebagai tersangka harus memiliki saksi dan bukti yang cukup.
,”Oleh sebab itu kami minta kepada pihak keluarga maupun masyarakat agar apabila mengetahui kejadian secara langsung atau memiliki bukti yang dapat membuktikan kejadian tersebut bisa langsung di serahkan kepada kami pihak lalulintas polresta ambon, “tutupnya.