Ambon, Tribun-Maluku.com : Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Maluku akan mengkonfrontir tersangka kasus penyerobotan kawasan hutan produksi gunung Sahuwai Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Paulus Semuel Puttileihalat dengan para saksi di Ambon pada 17 Februari 2016.
“Kami telah menyampaikan pemanggilan terhadap tersangka untuk dikonfrontir dengan sejumlah saksi yang berdasarkan pengembangan pemeriksaan berdalil bertanggung jawab adalah Paulus,” kata Kadis Kehutanan Maluku Adzam Banjar, dikonfirmasi, Senin (15/2)
Konfrontir ini untuk mengungkapkan kebenaran penyerobotan kawasan hutan produksi gunung Sahuwai yang berdasarkan pengembangan penyidikan menetapkan Paulus sebagai tersangka pada 4 Februari 2016..
“Jadi masih tahapan penyidikan dengan hasil konfrontir menjadi pertimbangan untuk menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) guna dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku,” ujar Adzam.
Dia mengisyaratkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Jika penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka lain.
“Penetapan tersangka (baru) tergantung bukti. Kalau ada bukti yang mengarah untuk tersangka baru, tidak menutup kemungkinan,”tandas Adzam.
Pembukaan ruas jalan dari desa Ariate, Kecamatan Huamual melintasi kawasan konservasi dan hutan produksi ke dusun Masika Jaya, Desa Waisala, Kecamatan Waisala menyerap anggaran Rp17,5 miliar yang dibagi dalam dua tahap.
Tahap pertama peruntukan anggaran sebesar Rp 9 miliar dan kedua Rp 8,5 miliar.
Dalam kasus ini, beberapa pejabat dilingkup Pemkab SBB pernah dimintai keterangan oleh PPNS Dishut Maluku yakni mantan Kepala Bappeda, Sofian Sitepu, Plt. Kadis Pekerjaan Umum, Samuel Paulus Puttileihalat, Plt. Kadis Kehutanan dan Perkebunan Woody Timisella dan mantan Kadishutbun, Zeth Paul Selanno.
Dugaan penyerobotan kawasan hutan produksi Gunung Sahuwai itu terungkap berdasarkan hasil operasi gabungan pengamanan kawasan hutan Balai Konservasi Sumber daya Alam (BKSDA) Maluku sesuai surat perintah tugas Nomor. PT.102/IV.K.30/Keu/2013 tanggal 12 Juli 2013.
Surat Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor : B.002/PPK-Trans/Dep.II- PDT/IV/ 2013 tanggal April 2013 perihal pelaksanan bantuan pembangunan infrastruktur transportasi yang ditujukan kepada Bupati SBB untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan jalan desa Ariate ke Waesala(Trans-II.12).
Sesuai surat perjanjian kerja nomor: 12/SPK/PPK.III.Trans/Dep.II.KPDT/IV/2013 tanggal 26 April, di mana pelaksanaan pembangunan jalan adalah PT Karya Ruata yang beralamat di Jalan PHB Halong Atas Kota Ambon.
Berdasarkan hasil kegiatan operasi gabungan pengamanan kawasan hutan di Kabupaten SBB, PT Karya Ruata telah melaksanakan pekerjaan pembangunan jalan dari desa Ariate ke Waesala sepanjang kurang lebih 7 KM.
Namun, sebagian badan jalan sudah melintas/masuk dalam kawasan konservasi Suaka Alam Gunung Sahuwai sepanjang kurang lebih tiga kilometer dan tidak memiliki izin dari Menteri Kehutanan.
Hasil kajian tim terpadu perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan Propinsi Maluku berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.77/Menhut-VII/2011 tanggal 4 Maret 2011, lokasi yang sudah dilalui badan jalan dalam kawasan Suaka Alam Gunung Sahuwai masuk dalam usulan perubahan fungsi kawasan menjadi kawasan hutan produksi terbatas (HPT), terkait revisi RTRW Propinsi Maluku yang belum disahkan kementerian Kehutanan.
Sehubungan dengan point 2 di atas, sebelum melaksanakan operasi telah disampaikan peringatan, baik secara lisan maupun tertulis melalui Surat Kepala Resort KSDA Piru Nomor: S.05/IV.K.30/SKW-II/Res-SBB/2013 tanggal 14 Mei 2013, tetapi perusahaan tersebut tidak mengindahkan dan telah melakukan pelanggaran bidang kehutanan (UU Nomor 05 Tahun 1990 dan UU Nomor 41 tahun 1999).