Ambon,Tribun-Maluku.com : Hakim tunggal Andi Adha yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara pra peradilan antara Ferry Tanaya selaku pemohon melawan Kejaksaan Tinggi Maluku selaku pihak termohon akhirnya sampai pada keputusannya. Dalam vonis perkara pra peradilan tersebut, hakim menyatakan menolak permohonan pra peradilan dari pihak pemohon.
Vonis hakim ini dibacakan dalam sidang pra peradilan antara Ferry Tanaya melawan Kejaksaan Tinggi Maluku yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon Senin (1/3/2021).
Dalam putusannya hakim mengungkapkan, dalil pemohon yang menyatakan bahwa tindakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Maluku selaku pihak termohon bertentangan dengan asas Nebis In Nidem haruslah ditolak.
Hal ini lantaran sesuai putusan mahkamah konstitusi disebutkan bahwa. Seseorang dapat dituntut kembali dalam perkara yang sama asalkan ada dua alat bukti atau lebih yang sah. Sehingga dalil pemohon haruslah ditolak.
Sedangkan mengenai dalil bahwa sah tidak sahnya penetapan status tersangka atas diri pemohon lantaran adanya kesalahan administrasi adalah dalil yang tidak berdasar hukum dan haruslah ditolak. Hal ini lantaran dalam penetapan tersangka atas diri pemohon, SPDP nya telah dikirimkan kepada pemohon lewat jasa penitipan.
Sedangkan pada bagian lain amar putusannya, hakim juga menolak dalil pihak pemohon yang menyatakan bahwa pihak termohon lalai dan tidak menjalankan amar putusan perkara aquo yakni merehabilitasi nama baik pemohon.
Untuk dalil ini hakim berpendapat, adakah bukan suatu kewajiban dari pihak termohon (Kejati Maluku) untuk melakukan atau merehabilitasi nama baik pemohon sebagaimana pada putusan perkara aquo.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan menolak semua dalil pemohon pra peradilan dan menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon (Ferry Tanaya) oleh pihak termohon (Kejati Maluku) adalah sah.
Menanggapi vonis hakim tersebut, salah satu kuasa hukum Ferry Tanaya Henry Lusikooy seusai persidangan tersebut mengungkapkan. Pihaknya menghargai apa.yang telah diputuskan oleh hakim. Walaupun pada satu sisi pihaknya kurang setuju dengan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan bahwa seseorang dapat dituntut kembali pada suatu perkara yang sama asalkan ada dua alat bukti yang baru. Namun pada kenyataanya dua alat bukti yang digunakan pihak kejaksaan dalam menetapkan Ferry Tanaya sebagai tersangka adalah alat bukti yang pernah dipakai pada perkara aquo atau perkara yang sebelumnya. Dimana pada perkara sebelumnya hakim memutuskan penetapan status tersangka pada diri Ferry Tanaya adalah sah dan cacat hukum.