Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Praperadilan Andi Usia Digelar, Ditreskrimum Polda Maluku Mangkir Tanpa Alasan Sah

    Praperadilan Andi Usia Digelar, Ditreskrimum Polda Maluku Mangkir Tanpa Alasan Sah

    Pewarta Jossy Linansera12 November 2025
    IMG 20251112 WA0004

    Ambon,Tribun Maluku : Sidang perdana perkara praperadilan yang diajukan oleh Andi Usia alias Andi terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (12/11/2025). Ironisnya, pihak termohon, yakni Ditreskrimum Polda Maluku, absen tanpa alasan hukum yang sah, meski telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.

    “Panggilan telah dilakukan dengan sah dan patut, namun termohon tidak hadir tanpa penjelasan,” ujar hakim di hadapan para pihak yang hadir di ruang sidang.

    Meski demikian, hakim memastikan persidangan akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara, dengan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 18 November 2025, disertai panggilan kedua bagi pihak termohon.

    Tim kuasa hukum pemohon dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku mengecam keras absennya pihak Polda Maluku tersebut. Menurut mereka, sikap itu mencerminkan pengabaian terhadap asas due process of law dan prinsip fair trial yang menjadi pilar utama penegakan hukum.

    Lebih jauh, tim kuasa hukum menduga ada upaya mempercepat pelimpahan perkara pokok ke pengadilan agar permohonan praperadilan dinyatakan gugur. Langkah itu dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum dan mengancam hak konstitusional warga negara.

    “Upaya mempercepat pelimpahan perkara agar praperadilan gugur merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara. Penegakan hukum harus tunduk pada asas keadilan, bukan diarahkan untuk menggugurkan upaya hukum yang sah,” tegas tim kuasa hukum YLBH Maluku usai sidang.

    Pihak YLBH Maluku menegaskan, praperadilan merupakan benteng hukum yang mengontrol keabsahan tindakan aparat penegak hukum, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, hingga proses penyidikan. Karena itu, setiap langkah aparat harus tunduk pada kontrol yudisial sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.

    Dalam pernyataannya, YLBH Maluku juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk mematuhi Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B 475/E/Ejp/10/2022, yang secara tegas melarang dilanjutkannya penanganan perkara pidana selama proses praperadilan masih berjalan. Mereka juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang memperluas objek praperadilan agar setiap tindakan penyidikan tunduk pada pengawasan pengadilan.

    Karena itu, YLBH Maluku mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang baru untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan tidak melakukan tindakan hukum lanjutan terhadap pemohon sebelum ada putusan sah dan berkekuatan hukum tetap.

    Sidang tersebut dihadiri oleh 16 anggota tim kuasa hukum Pemohon, antara lain Reza Fazah Djufry, S.H., Obbie Yandri Samatuak, S.H., Putri, S.H., M.H., Djaarana Mony, S.H., Ali Rumauw, S.H., La Man, S.H., Ilham Otja Victoria, S.H., M.H., Sumarno, S.H., M.H., Muhammad Gurium, S.Hi., Suwardi Sopaliu, S.H., Dewinta Isra Wally, S.H., Johan Melky Darmapan, S.H., M.H., Arasad Souwakil, S.H., Yunus Petrason Latue, S.H., Viktor Ratuanik, S.H., dan Jhon Michaele Berhitu, S.H., M.H., CLA., C.Me.

     

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaKeren!! Meriahkan HKN Ke-61, Pendonor di Aru Dapat Door Prize dan Sembako
    Berita Selanjutnya Distan & BI Maluku Panen Cabai Hasil Program Digital Farming

    Berita Terkait

    janet 1

    Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Penjual Petasan di Waihaong

    IMG 20251212 WA0006

    Sidang Perdana Korupsi Penyertaan Modal PT Tanimbar Energi Digelar, Petrus Fatlolon Cs Hadapi Dakwaan Berat

    images 2

    Sim Salabim Kejati Hentikan Kasus Ruko Mardika, Bos Kipe Belum Tersentuh

    Screenshot 2025 1202 014752

    Berkas Perkara Korupsi DD Negeri Tiouw Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon

    FB IMG 1748603627262 1

    RS Bhakti Rahayu Tak Bayar Gaji Tiga Eks Perawat, Kuasa Hukum: Mereka Cemarkan Nama Institusi

    IMG 20251127 WA0096

    1.621 Barang Bukti Dimusnahkan, Kajari Aru : Telah Inkracht dan Ini Merupakan Kegiatan Pertama Saya di Aru

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    2017, Bantuan Kapal Perintis Bagi Maluku Selesai Dikerjakan

    Sebanyak 144 Siswa SMAN 10 Ikut UNBK

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.