Ambon,Tribun Maluku : Sidang perdana perkara praperadilan yang diajukan oleh Andi Usia alias Andi terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (12/11/2025). Ironisnya, pihak termohon, yakni Ditreskrimum Polda Maluku, absen tanpa alasan hukum yang sah, meski telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.
“Panggilan telah dilakukan dengan sah dan patut, namun termohon tidak hadir tanpa penjelasan,” ujar hakim di hadapan para pihak yang hadir di ruang sidang.
Meski demikian, hakim memastikan persidangan akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara, dengan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 18 November 2025, disertai panggilan kedua bagi pihak termohon.
Tim kuasa hukum pemohon dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku mengecam keras absennya pihak Polda Maluku tersebut. Menurut mereka, sikap itu mencerminkan pengabaian terhadap asas due process of law dan prinsip fair trial yang menjadi pilar utama penegakan hukum.
Lebih jauh, tim kuasa hukum menduga ada upaya mempercepat pelimpahan perkara pokok ke pengadilan agar permohonan praperadilan dinyatakan gugur. Langkah itu dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum dan mengancam hak konstitusional warga negara.
“Upaya mempercepat pelimpahan perkara agar praperadilan gugur merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara. Penegakan hukum harus tunduk pada asas keadilan, bukan diarahkan untuk menggugurkan upaya hukum yang sah,” tegas tim kuasa hukum YLBH Maluku usai sidang.
Pihak YLBH Maluku menegaskan, praperadilan merupakan benteng hukum yang mengontrol keabsahan tindakan aparat penegak hukum, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, hingga proses penyidikan. Karena itu, setiap langkah aparat harus tunduk pada kontrol yudisial sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dalam pernyataannya, YLBH Maluku juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk mematuhi Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B 475/E/Ejp/10/2022, yang secara tegas melarang dilanjutkannya penanganan perkara pidana selama proses praperadilan masih berjalan. Mereka juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang memperluas objek praperadilan agar setiap tindakan penyidikan tunduk pada pengawasan pengadilan.
Karena itu, YLBH Maluku mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang baru untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan tidak melakukan tindakan hukum lanjutan terhadap pemohon sebelum ada putusan sah dan berkekuatan hukum tetap.
Sidang tersebut dihadiri oleh 16 anggota tim kuasa hukum Pemohon, antara lain Reza Fazah Djufry, S.H., Obbie Yandri Samatuak, S.H., Putri, S.H., M.H., Djaarana Mony, S.H., Ali Rumauw, S.H., La Man, S.H., Ilham Otja Victoria, S.H., M.H., Sumarno, S.H., M.H., Muhammad Gurium, S.Hi., Suwardi Sopaliu, S.H., Dewinta Isra Wally, S.H., Johan Melky Darmapan, S.H., M.H., Arasad Souwakil, S.H., Yunus Petrason Latue, S.H., Viktor Ratuanik, S.H., dan Jhon Michaele Berhitu, S.H., M.H., CLA., C.Me.






