Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Praperadilan Yusuf Rumatoras, Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan

    Praperadilan Yusuf Rumatoras, Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan

    Pewarta Tribun Maluku19 Mei 2015

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Hakim tunggal Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan Yusuf Rumatoras terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi kredit macet di PT. Bank Maluku senilai Rp12 miliar.

    “Pengadilan Negeri Ambon berwewenang mengadili perkara gugatan praperadilan yang disampaikan pemohon,” kata hakim tunggal pengadilan setempat, Jimmy Wally di Ambon, Selasa (19/5).

    Tetapi proses penetapan tersangka hingga pemeriksaan saksi yang dimohonkan tidak dapat dikabulkan karena langkah penyidik Kejati Maluku sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Menurut hakim tunggal, keputusan ini juga didasarkan pada keterangan saksi ahli Elsa Hole dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon bahwa seorang tersangka tidak mutlak diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik.

    Kemudian dalam pemeriksaan 17 saksi atas terdakwa Erik Matitaputy, Matheis Matitaputy serta Marthinus Panggohoe dalam kasus kredit macet PT. BM, keterangan mereka juga mengarah terhadap pemohon sebagai calon tersangka.

    Sehingga penyidik akhirnya mengeluarkan penetapan status tersangka atas diri pemohon pada tanggal 13 April 2015 baru dilanjutkan dengan pemeriksaan tujuh saksi lainnya terhadap yang bersangkutan.

    Atas keputusan hakim tunggal, baik pemohon yang didampingi kuasa hukum Daniel Nirahua maupun termohon diwakili Suryadi dan Sammy Pattipeilhoy menyatakan pikir-pikir.

    Penasihat hukum pemohon, Daniel Nirahua sebelumnya meminta hakim tunggal PN Ambon membebaskan kliennya dari status terdakwa kasus kredit macet PT. Bank Maluku senilai Rp12 miliar yang ditetapkan Kejati Maluku.

    “Sesuai keterangan dua saksi ahli dan saksi fakta di persidangan, kami menyimpulkan kalau kasus ini lebih tepat mengarah pada masalah perdata,” kata koordinator tim PH. Daniel Nirahua di Ambon, Senin.

    Pemohon membeli lahan seluas 18.280 meter persegi dari Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pemprov Maluku dan diperkuat dengan rekomendasi DPRD Maluku dan lahan itu awalnya merupakan aset pemda yang dikelola KPN dan memiliki sertifikat.

    Kemudian dalam tahun 2007, Yusuf meminjamkan dana sebesar Rp12 miliar dari PT. BM dengan agunan Surat Hak Pakai (SHP) dan sertifikat tanah yang rencananya untuk membangun perumahan PNS.

    Menurut Daniel, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Maluku pada tanggal 13 April 2015, tetapi proses pemeriksaan saksi mulai dilakukan tanggal 17 April 2015.

    Sehingga proses penetapan tersangka hingga penyitaan barang bukti berupa lahan seluas 18.250 meter persegi oleh jaksa dinilai telah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tanggal 28 April 2015 atas pasal 77 huruf (a) Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

    Namun kuasa hukum termohon, Riyadi dan Sammy Pattipeilohy menyatakan penetapan Yusuf Rumatoras sebagai tersangka sudah sesuai aturan KUHAP.

    “PH juga tidak bisa menjadikan putusan MK nomor 21 sebagai dasar gugatan praperadilan sebab penetapan tersangkan dilakukan tanggal 13 April 2015 sedangkan putusan MK dikeluarkan tanggal 28 April 2015,” kata Riyadi. (ant/tm)

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaIndeks Kecurangan UN Maluku Tempati Urut Dua Nasional
    Berita Selanjutnya Mahasiswa Unidar Diminta Kawal Proses Persidangan Rektor

    Berita Terkait

    IMG 20251104 WA0006

    Polres Ambon Serius Usut Kasus Penganiayaan Mahasiswa UKIM, Rekaman Video Jadi Bukti Kunci

    IMG 20251107 WA0002

    Kejati Maluku Disoroti, Kuasa Hukum Minta Penindakan terhadap Andi Usia Dihentikan

    IMG 20251104 WA0004

    Praktisi Hukum Soroti Aksi Brutal Mahasiswa Teknik UKIM : Kampus Bukan Tempat Anarkis Dan Premanisme

    IMG 20251104 WA0004

    Aksi Brutal di Kampus UKIM Ambon: Mahasiswa Teknik Serbu Fakultas Hukum, Ruang Dosen Dirusak Mahasiswa Dianiyaa

    rian

    Sebulan Jadi Buronan, Rian Pelaku Pembakaran di Hunuth Ditangkap di Jakarta

    stel

    Harga Diri Dilecehkan, Stela Reawaruw Laporkan Danramil Nusaniwe ke POM

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Pemkot Tual Lantik 402 PPPK Tahun 2025, Tegaskan Disiplin dan Kinerja

    Pangdam XVI PTM Minta Media Harus Netral

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.