Ambon, Tribun-Maluku.com : Hakim tunggal Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan Yusuf Rumatoras terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi kredit macet di PT. Bank Maluku senilai Rp12 miliar.
“Pengadilan Negeri Ambon berwewenang mengadili perkara gugatan praperadilan yang disampaikan pemohon,” kata hakim tunggal pengadilan setempat, Jimmy Wally di Ambon, Selasa (19/5).
Tetapi proses penetapan tersangka hingga pemeriksaan saksi yang dimohonkan tidak dapat dikabulkan karena langkah penyidik Kejati Maluku sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut hakim tunggal, keputusan ini juga didasarkan pada keterangan saksi ahli Elsa Hole dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon bahwa seorang tersangka tidak mutlak diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik.
Kemudian dalam pemeriksaan 17 saksi atas terdakwa Erik Matitaputy, Matheis Matitaputy serta Marthinus Panggohoe dalam kasus kredit macet PT. BM, keterangan mereka juga mengarah terhadap pemohon sebagai calon tersangka.
Sehingga penyidik akhirnya mengeluarkan penetapan status tersangka atas diri pemohon pada tanggal 13 April 2015 baru dilanjutkan dengan pemeriksaan tujuh saksi lainnya terhadap yang bersangkutan.
Atas keputusan hakim tunggal, baik pemohon yang didampingi kuasa hukum Daniel Nirahua maupun termohon diwakili Suryadi dan Sammy Pattipeilhoy menyatakan pikir-pikir.
Penasihat hukum pemohon, Daniel Nirahua sebelumnya meminta hakim tunggal PN Ambon membebaskan kliennya dari status terdakwa kasus kredit macet PT. Bank Maluku senilai Rp12 miliar yang ditetapkan Kejati Maluku.
“Sesuai keterangan dua saksi ahli dan saksi fakta di persidangan, kami menyimpulkan kalau kasus ini lebih tepat mengarah pada masalah perdata,” kata koordinator tim PH. Daniel Nirahua di Ambon, Senin.
Pemohon membeli lahan seluas 18.280 meter persegi dari Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pemprov Maluku dan diperkuat dengan rekomendasi DPRD Maluku dan lahan itu awalnya merupakan aset pemda yang dikelola KPN dan memiliki sertifikat.
Kemudian dalam tahun 2007, Yusuf meminjamkan dana sebesar Rp12 miliar dari PT. BM dengan agunan Surat Hak Pakai (SHP) dan sertifikat tanah yang rencananya untuk membangun perumahan PNS.
Menurut Daniel, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Maluku pada tanggal 13 April 2015, tetapi proses pemeriksaan saksi mulai dilakukan tanggal 17 April 2015.
Sehingga proses penetapan tersangka hingga penyitaan barang bukti berupa lahan seluas 18.250 meter persegi oleh jaksa dinilai telah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tanggal 28 April 2015 atas pasal 77 huruf (a) Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
Namun kuasa hukum termohon, Riyadi dan Sammy Pattipeilohy menyatakan penetapan Yusuf Rumatoras sebagai tersangka sudah sesuai aturan KUHAP.
“PH juga tidak bisa menjadikan putusan MK nomor 21 sebagai dasar gugatan praperadilan sebab penetapan tersangkan dilakukan tanggal 13 April 2015 sedangkan putusan MK dikeluarkan tanggal 28 April 2015,” kata Riyadi. (ant/tm)