Ambon, Tribun-Maluku.com : Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum menandatangani surat keputusan (SK) penetapan Penjabat Gubernur Maluku sehubungan berakhirnya masa jabatan Karel Albert Ralahalu – Said Assagaff sebagai Gubernur dan Wagub Maluku pada 15 September 2013.
Pelaksana harian Gubernur Maluku Ros Far-Far di Ambon, Jumat (4/10), mengatakan telah mengecek SK Penjabat Gubernur tersebut kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan dan diberitahu bahwa Presiden belum menandatangani SK dimaksud.
“Saya diisyaratkan paling cepat hari ini (Jumat) Presiden menandatangani SK tersebut karena berbagai kesibukan acara kenegaraan,” ujarnya.
Apalagi, Presiden dijadwalkan memimpin Peringatan HUT TNI di Jakarta 5 Oktober 2013.
Presiden juga sedang sibuk dengan persiapan KTT APEC di Bali, pekan depan.
“Penetapan Penjabat Gubernur Maluku itu merupakan hak prerogatif Presiden yang pastinya telah meminta pertimbangan dari Mendagri, Gamawan Fauzi maupun pihak berkompoten lainnya sebelum menandatangani SK,” kata Ros.
Ditanya soal kemungkinan ia ditunjuk menjadi Pejabat Gubernur Maluku, Ros menegaskan bahwa itu rahasia jabatan dan formasi tersebut adalah hak prerogatif Presiden.
Ia juga menyebutkan bahwa pelantikan Wali Kota dan Wawali Tual maupun Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara periode 2013-2018 harus menunggu pelantikan Penjabat Gubernur Maluku.
“Wali Kota dan Wawali Tual maupun Bupati-Wakil Bupati Maluku Tenggara yang semua dijadwalkan dilantik 7 dan 8 Oktober 2013 bisa saja ditunda pelaksanaannya,” kata Ros.
Bila tertunda, katanya, sesuai petunjuk Dirjen Otda Kemendagri, maka sekda masing-masing daerah itu mengemban tugas sebagai pelaksana harian wali kota maupun bupati.
Ros yang juga Sekda Maluku ditunjuk Mendagri Gamawan Fauzi sebagai Plh Gubernur Maluku dengan SK No.121.81/6242/FG/2013 tertanggal 12 September 2013.
Tugas tersebut diterima Ros yang ditandai penyerahan memori jabatan oleh Karel Albert Ralahalu, di Ambon pada 16 September 2013.
Ros Far-Far tercatat merupakan perempuan pertama menjadi Sekda Maluku berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 138/M Tahun 2008 tertanggal 12 Desember 2008.
Ia dilantik Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu di Ambon pada 28 Januari 2009.
Ros juga tercatat sebagai perempuan pertama yang dipercaya sebagai Plh Gubernur Maluku. (ant/tm)