Ambon, Tribun-Maluku : Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon diminta tegas dalam menyelesaikan persoalan aktivitas prostitusi di eks lokalisasi Tanjung Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang sampai saat ini masih berlangsung secara ilegal.
Pasalnya, aktivitas haram tanpa pengawasan dari Dinas Kesehatan tersebut sangat berpotensi menularkan penyakit HIV-AIDS kepada orang lain, terutama para pengguna jasa Pekerja Seks Komersial (PSK).
“Ini masalah serius, Pemkot Ambon harus tegas dan cepat mengambil sikap untuk melakukan penertiban di eks lokalisasi Tanjung Batumerah itu,” pinta Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Ambon, S. Hamid Fakaubun SH, MH, kepada media ini, Jumat, (26/1/2024)
Hamid juga mendesak Pemkot Ambon dalam hal ini Penjabat Walikota, Bodewin Wattimena, untuk dapat memerintahkan petugas Satpol PP melakukan pengawasan terhadap aktivitas PSK di eks lokalisasi Tanjung Batu Merah.
“Sebaiknya Bapak Penjabat Walikota Ambon menugaskan tiga atau empat orang Satpol PP untuk berjaga-jaga di eks lokalisasi Tanjung Batu Merah. Dengan begitu, maka para PSK ini pasti akan ketakutan untuk melakukan aktivitas haramnya, terutama di malam hari,” tandasnya.
Menurut Hamid, tidak ada untungnya bagi Pemerintah Daerah Kota Ambon untuk terus membiarkan aktivitas prostitusi di eks lokalisasi Tanjung Batu Merah. Yang ada, hal tersebut akan merusak moral generasi muda Maluku, khususnya masyarakat di sekitarnya.
“Kasihan generasi muda kita ini, harusnya mereka dapat hidup nyaman dengan moral yang baik, namun jika masalah ini terus dibiarkan, maka akan menjadi virus bagi yang lainnya. Apalagi, hal ini sangat bertentangan dengan ajaran agama,” tuturnya.
Untuk diketahui, Lokalisasi Tanjung Batu merah pernah ditutup oleh Pemerintah kota Ambon, tahun 2020, masih saja ada praktek terselubung yang dilakukan oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hingga praktek-praktek tersebut sampai saat ini sudah mulai dilakukan terang-terangan, sehingga meresahkan masyarakat sekitarnya.