Ambon, Tribun Maluku : Berbagai persoalan hukum yang melilit Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara seakan tidak tersentuh. Kejaksaan Tinggi Maluku selaku salah satu institusi penegak hukum di wilayah Maluku seakan kehilangan taring di hadapan BPJJN Maluku. Alhasil beberapa kasus hukum institusi tersebut bak hilang ditiup angin.
Gerah dengan sikap Kejaksaan Tinggi Maluku, Pengurus Pusat Gerakan Indonesia Bebas Korupsi bakal melaporkan beberapa kasus dugaan korupsi beberapa proyek milik BPJJN Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara itu ke Kejaksaan Agung.
“Kami dari Gerakan Indonesia Bebas Korupsi telah mengumpulkan data data proyek milik BPJJN Maluku dan Maluku Utara yang diduga merugikan keuangan negara guna dilaporkan ke Kejaksaan Agung, ” Demikian diungkapkan Saiful Ahmad, ketua devisi Humas Gerakan Indonesia Bebas Korupsi kepada media ini Rabu (12/4/2023)
Dijelaskan Saiful Ahmad, salah satu proyek yang menjadi perhatian Gerakan Indonesia Bebas Korupsi adalah proyek pembangunan jembatan Wai Lapu di Halong senilai Rp. 8 miliar yang dikerjakan CV. Mitra Manunggal Pratama.
“Dari hasil investigasi kami ada beberapa item proyek tersebut yang diduga pengerjaannya tidak sesuai dan kurang dari volume yang tertera dalam kontrak, ” Bebernya.
Selain itu juga adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek pembangunan penggantian jembatan Wai Lapu Halong juga menjadi sorotan salah satu LSM anti rasuah itu.
“Dari data yang kami kumpulkan baik terkait volume kerja maupun waktu pekerjaan diduga ada potensi kerugian negara. Oleh karenanya kami akan meminta Kejaksaan Agung untuk menyelidiki hal tersebut, ” Paparnya.
Sementara itu, Wan Talaohu satker proyek pembangunan penggantian jembatan Wai Lapu di Halong yang dikonfirmasi media ini tidak merespons pesan singkat media ini yang dikirimkan lewat whatsapp.