“Makanya kapal beserta nakhoda dan seluruh ABK kami tahan karena kedapatan melakukan pelanggaran wilayah penangkapan,” kata Kepala Stasiun PSDK Tual Muchtar A. Pi di Ambon, Jumat (21/3).
KM Indotuna 110 ditangkap Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 004 milik Dirjen PSDK, Kementerian Perikanan dan Kelautan pada Sabtu, (15/2) sekitar pukul 08.20 WIT.
Penangkapan dilakukan sebab kapal tersebut melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan (fishing ground) dengan ancaman membayar denda senilai Rp250 juta kepada negara.
Saat ditahan, kata Mukhtar, kapal berukuran 81 GT milik PT. Bina Nusantara Mandiri Pertiwi asal Bitung ini sedang memuat ikan cakalang sebanyak 10 ton.
“Kami akan memprosesnya lebih lanjut sampai ke pengadilan dan ancaman hukumannya hanya membayar denda Rp250 juta, sedangkan kapal beserta muatannya tidak dirampas oleh negara karena ini hanya pelanggaran fishing ground saja,” jelas Mukhtar.
Pemilik kapal itu dijerat dengan pasal 100 junto pasal 7 ayat (2) huruf C Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31/2004.
KM. Indotuna 110 memiliki 15 orang ABK asal Indonesia ditambah seorang warga negara Taiwan atas nama Kuo Chin Lung.
“Barang bukti yang ditahan dan dibawa ke Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tantui Ambon berupa satu berkas dokumen kapal, satu unit kapal ikan GT 81, satu set alat tangkap purse seine dan ikan cakalang campur layang sekitar 10 ton,” katanya. (ant/tm)