Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Ambon » PSDKP: KM Indotuna Harusnya Beroperasi di ZEE

    PSDKP: KM Indotuna Harusnya Beroperasi di ZEE

    Pewarta Tribun Maluku21 Maret 2014
    Ambon, Tribun-Maluku.com : Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tual menyatakan Kapal Motor (KM) Indotuna 110 yang tertangkap di perairan laut Seram seharusnya beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Samudera Pasifik.

    “Makanya kapal beserta nakhoda dan seluruh ABK kami tahan karena kedapatan melakukan pelanggaran wilayah penangkapan,” kata Kepala Stasiun PSDK Tual Muchtar A. Pi di Ambon, Jumat (21/3).

    KM Indotuna 110 ditangkap Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 004 milik Dirjen PSDK, Kementerian Perikanan dan Kelautan pada Sabtu, (15/2) sekitar pukul 08.20 WIT.

    Penangkapan dilakukan sebab kapal tersebut melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan (fishing ground) dengan ancaman membayar denda senilai Rp250 juta kepada negara.

    Saat ditahan, kata Mukhtar, kapal berukuran 81 GT milik PT. Bina Nusantara Mandiri Pertiwi asal Bitung ini sedang memuat ikan cakalang sebanyak 10 ton.

    “Kami akan memprosesnya lebih lanjut sampai ke pengadilan dan ancaman hukumannya hanya membayar denda Rp250 juta, sedangkan kapal beserta muatannya tidak dirampas oleh negara karena ini hanya pelanggaran fishing ground saja,” jelas Mukhtar.

    Pemilik kapal itu dijerat dengan pasal 100 junto pasal 7 ayat (2) huruf C Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31/2004.

    KM. Indotuna 110 memiliki 15 orang ABK asal Indonesia ditambah seorang warga negara Taiwan atas nama Kuo Chin Lung.

    “Barang bukti yang ditahan dan dibawa ke Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tantui Ambon berupa satu berkas dokumen kapal, satu unit kapal ikan GT 81, satu set alat tangkap purse seine dan ikan cakalang campur layang sekitar 10 ton,” katanya. (ant/tm)

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaBoediono Dan Penyelesaian Bailout Century
    Berita Selanjutnya Kejaksaan Limpahkan Kasus RHL ke Pengadilan Tipikor

    Berita Terkait

    edy

    Komnas HAM Permudah Akses Aduan, Kini Bisa Lewat WhatsApp

    edit 14

    Merasa Dilecehkan dan Diintimidasi, Stella Reawaruw Laporkan Oknum Danramil ke Komnas HAM Maluku

    Timotius

    PAMA Apresiasi Kinerja Bupati Aru, Mulai Tunjukkan Hasil Nyata untuk Masyarakat

    edot

    Masjid Batu Tagepe Kini Miliki Fasilitas MCK Dua Pintu, Warga Ucap Terimakasih Bagi Kodim 1504

    ed

    Bongkar Fakta, Ahli Waris Alfons Tegaskan Tanah OSM adalah Tanah Adat Urimessing

    edit 9

    Bukti Keberhasilan Satgas TMMD ke-126 Kodim 1504/Ambon Terpancar Di Senyum Warga 

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Lantamal IX Tangani Kebakaran KM. Sino 27

    Pemkot Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK RI

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.