Ambon,Tribun-Maluku.com: PT Daya Bangun Raya (DBR) telah menyelesaikan kewajibannya kepada sub kontraktor (Subkon) pada proyek pembangunan pelabuhan di Wahai Kabupaten Maluku Tengah.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum PT DBR, Roos Jeane Alfaris kepada wartawan Kamis (25/4/2019) di Ambon.
Dijelaskan Alfaris, beberapa waktu lalu PT. DBR mengerjakan proyek pelabuhan laut di Wahai. Dan saat itu perusahaan tersebut menggunakan jasa sub kontraktor guna mengerjakan proyek dimaksud.
“Subkon yang yang terlibat dalam pekerjaan tersebut adalah CV. tiga Sodara Arewan dengan direkturnya Dade Rumau, ” ujar Alfaris.
Ditambahkan Alfaris, setelah pekerjaan tersebut selesai, memang ada dana sebesar Rp.146.615.000 yang harus dibayarkan PT. DBR kepada Dade Rumau selaku direktur CV. Tiga Sodara Arewan. Dan dana tersebut telah disepakati akan dibayarkan oleh PT.DBR.
Namun lantaran adanya beberapa masalah internal PT. DBR, menyebabkan perusahaan tersebut belum bisa menyelesaikan kewajibannya membayar Subkon.
“Namun mungkin lantaran menunggu lama, Dade Rumau lantas menyampaikan lewat media, bahwa PT. DBR tidak mau membayar hak haknya. Namun semua itu tidak benar, ” ujar Alfaris.
Persoalan hak milik Dade Rumau lanjut Alfaris, telah diselesaikan oleh PT DBR lewat direkturnya Stefanus Lakon. Dimana Lakon telah membayar penuh apa yang menjadi hak Rumau yakni sebesar Rp. 146.615.000.
“Dengan demikian tidak adaa lagi tanggungan hutang PT DBR kepada Dade Rumau lantaran semua haknya telah diselesaikan oleh PT DBR. Hal ini perlu kami sampaikan menanggapi apa yang disampaikan Rumau lewat media di kota Ambon. Jadi sekali lagi PT. DBR sudah tidak lagi memiliki hubungan hutang piutang dengan Dade Rumau, ” demikian Alfaris.