Ambon, Tribun-Maluku.com : PT Gemala Borneo Utama (GBU) membantah bahwa pihaknya menyerobot tanah milik warga yang ada di pulau Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
“Kami tidak menyerobot tanah warga, kami kita berproses sesuai mekanisme. Dimana dalam proses tersebut, tidak ada orang yang menunjukan bukti kepemilikan lahan, hanya keturunan Alvaris Johans Forok yang ada di desa Hila,” ujar Humas PT GBU, Gerda Sinay di Ambon, Kamis (12/5).
Menurutnya, informasi penyerobotan tanah warga merupakan kebohongan besar. Mengingat selama eksplorasi pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pemilik lahan untuk tanam tumbuh, menggantikan tanaman warga yang terkena eksplorasi.
Dijelaskan, lahan yang dipakai PT GBU tidak beli melainkan di kontrak dan sudah dibayar, dimana lahan yang dikontrak akan di kembalikan kepada pemilik lahan setelah masa kontrak selesai.
Menanggapi pembritaan adanya anggota Brimob yang menodong senjata kepada wartawan, Sinay mengungkapkan hal tersebut merupakan fitnah.
“Kalau ada mana buktinya, jangan menyebar informasi merusak institusi TNI,” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT GBU, Pistos Noya mengungkapkan, jika ada orang yang mengklaim bahwa tanah itu miliknya silahkan tunjukan surat. Mengingat sesuai sejarah romang barat sudah diserahkan kepada keluarga Alvaris Johans Forok yang merupakan orang pertama yang memerintah disana, sehingga lokasi ini diserahkan kepada PT GBU.
“Jika ada yang mengklaim lahan itu miliknya, tunjukan surat. Bukan berkomentar asal-asalan,”tuturnya.
Ungkap Pistos, proses masuk ke pulau Romang merupakan proses yang panjang, bukan masuk secara liar, namun sesuai izin dan hukum.
Menindaklanjuti hal ini, Noya menegaskan pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap persoalan ini baik itu hak ulayat maupun perusahaan.