Ambon, Tribun-Maluku.com : Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku, Martha Nanlohy menyatakan PT Gemala Bornoe Utama (GBU) telah mengantongi izin produksi pertambangan emas, setelah sebelumnya telah melakukan eksplorasi selama delapan tahun
“PT. GBU sudah lakukan eksplorasi delapan tahun dan sudah mengantongi izin Produksi emas pada tahun 2015 kemarin, apalagi hasilnya menjanjikan untuk layak ditambang,” katanya di Ambon, Selasa (12/4).
Dijelaskan Nanlohy , sampai sekarang ini belum dilakukan produksi oleh PT GBU karena menunggu izin pengolahan mangan sebab di lokasi tambang Romang mengandung material mangan dengan kualitas baik untuk ditambang.
Nanlohy menerangkan, di lokasi tambang emas, PT.GBU menemukan Mangan dengan kualitas yang cukup baik dan layak di tambang dan bahan tambang tersebut berada diatas permukaan sehingga untuk melakukan tambang terbuka diperlukan izin pertambangan mangan agar material tersebut tidak dibuang begitu saja.
“Sudah mengantongi izin produksi tetapi belum dilakukan pembongkaran, apabila dibongkar tanpa izin mangan maka bahan tambang mangan tersebut akan terbuang begitu saja” ujarnya
Terkait pengawasan, menurutnya, Saat ini dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selalu melakukan pengawasan rutin tiga bulan sekali dan pengawasan ini dilakukan oleh Instruktur pertambangan yang dimiliki dinas ESDM Maluku.
Dengan adanya hasil tambang di pulau Romang, kedepan masyarakat lokal dapat diprioritaskan untuk bekerja.
“Pemerintah daerah telah melakukan kesepakatan dengan PT.GBU untuk kedepan masyarakat lokal dapat diprioritaskan dan juga diperdayakan melalui peningkatan ekonomi,” tandasnya