Ambon, Tribun Maluku : Pasca putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu dalam perkara perdata nomor 15/ Pdt.G/2023/Pn.Drh. Pihak PT. SIM. langsung berreaksi dengan menyatakan banding.
Hal tersebut diungkapkan tim kuasa hukum PT. SIM dalam siaran persnya yang diterima media ini Jumat (17/11/2023).
Dalam siaran persnya tim kuasa hukum PT. SIM mengungkapkan. PT SIM telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri dataran Hunipopu Nomor 15/ Pdt.G/2023/PN.Drh yang diputus pada tanggal 07 November 2023.
Bahwa PT SIM melalui Kuasa Hukumnya telah menngajukan Permohonan banding pada tanggal 08 November 2023 dengan Akta Permohonan Banding Nomor Nomor 15/ Pdt.G/2023/PN.Drh tertanggal 08 November 2023
Ditambahkan tim kuasa hukum PT. SIM, dengan adanya Akta Permohonan Banding membuktikan keseriusan PT SIM dalam memperjuangkan Hak Hukumnya.
Oleh karena itu pihak tim kuasa hukum PT. SIM telah menyiapkan Sejumlah dokumen sebagai syarat pengajuan banding sudah diserahkan ke PN Dataran Hunipopu. Dengan begitu, secara prosedural PT SIM telah menyampaikan secara menyeluruh proses atau substansi dokumen-dokumen banding.
Kemudian memori banding direncanakan akan diserahkan secara elektronik kepada Pengadilan Negeri dataran Hunipopu hari Rabu tanggal 15 November 2023 dan selanjutnya akan dikirimkan oleh Pihak Kepaniteraan Pengadilan Negeri dataran Hunipopu ke Pengadilan Tinggi Ambon
Dalam Permohonan dan memori banding yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum PT SIM tersebut terkait dengan Penolakan Terhadap Putusan Pengadilan Negeri dataran Hunipopu Nomor 15/ Pdt.G/2023/PN.Drh tanggal 07 November 2023 yang meminta kepada Pengadilan Tinggi Ambon agar membatalkan Putusan pada Tingkat Pertama tersebut, selain itu Penolakan terhadap Ganti rugi, Uang Paksa serta tuntutan lain yang dikabulkan oleh majelis hakim dalam Putusan Putusan Pengadilan Negeri dataran Hunipopu Nomor 15/ Pdt.G/2023/PN.Drh tersebut.