Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Seram Bagian Barat » Putus Mata Rantai Covid-19, Payapo Bagikan APD di Dusun Kawatu

    Putus Mata Rantai Covid-19, Payapo Bagikan APD di Dusun Kawatu

    Pewarta Yonli Ris Melay1 Mei 2020
    Anggota DPRD Provinsi Maluku Iqbal Payapo Bagikan APD di Dusun Kawatu

    Piru, Tribun-Maluku.com : Anggota DPRD Provinsi Maluku Iqbal Payapo saat menyambangi posko Satgas Covid-19 di Dusun Kawatu untuk membagikan Alat Kelengkapan Diri (APD) dan Masker, demi memutus mata rantai penyebaran covid-19.

    Kepada media ini di Piru, Jumat (1/5/2020) Payapo katakan merebaknya Virus Covid-19 cukup membuat masyarakat resah, sehingga perlu adanya kewaspadaan agar mampu melewati ancaman Virus tersebut.

    Iqbal mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bahu membahu menekan peredaran Covid-19 tersebut. Karena dengan gotong royong, dia optimis peredaran Covid-19 bisa ditekan.

    Dia menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mengikuti anjuran dari pemerintah, untuk berdiam diri dirumah, menggunakan masker saat keluar rumah, dan menjaga kebersihan diri serta lingkungan.

    Dikatakan APD dan masker ini diharapkan bisa bermanfaat, bantuan ini jangan dilihat dari jumlahnya namun yang terpenting kepedulian dan rasa gotong royong dalam menghadapi pendemi Covid-19 saat ini.

    Penjabat Desa Rumberu, Dedy Febian Wemay saat menerima bantuan tersebut memberikan apresiasi atas kehadiran dan bantuan yang diberikan anggota DPRD Provinsi Maluku Igbal Payapo kepada posko penanganan Covid-19 di Dusun Kawatu desa Rumberu kec inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat.

    Dia juga menegaskan Alat Pelindung Diri (APD) memang menjadi kebutuhan utama dalam penanggulangan dan pencegahan Covid-19, APD tidak hanya bagi tenaga medis APD juga penting bagi relawan di desa maupun dusun.

    Menurutnya Dusun Kawatu merupakan pintu masuk bagi tiga perkampungan yaitu Desa Rumberu, Rambatu dan Manusa untuk itu bantuan APD, masker yang diberikan sangat membantu bagi kami Satgas Covid-19 Dusun Kawatu Desa Rumberu.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaPasien di Ambon Dimakamkan Dengan Protokol Covid-19, Ini Penjelasannya
    Berita Selanjutnya Dampak Covid-19, Pasar Tual Sepi

    Berita Terkait

    BPK

    BPK Temukan Ratusan Juta Kejanggalan Empat Dinas di SBB

    Racun 0

    Tragedi MBG di Kairatu: Ratusan Siswa Keracunan,  DPRD SBB Tuntut Sanksi Berat

    Postingan Newsroom Berita Hari Ini Instagram Post 20251018 210007 0000

    Gara-Gara Judi Ayam, J dan LI Terancam 10 Tahun di Penjara

    Postingan Newsroom Berita Hari Ini Instagram Post 20250930 171439 0000 1

    Gubernur Maluku Resmikan Baileo Hena Hatutelu Piru

    SBB 1

    DPRD SBB Bahas Perubahan APBD 2025

    PPPK 1

    Pasutri Diduga Diangkat Jadi PPPK Fiktif di SBB

    Tambahkan komentar

    Komentar ditutup.

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    DPRD Maluku Keluarkan Rekomendasi Soal PD Panca Karya

    Rayakan HUT Kota Ambon Ke 449, PJ Walikota Minta Tunjukan Rasa Cinta Par Ambon 

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.