Langgur, Tribun-Maluku.com : Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku Tenggara mengatakan dalam rangka memutuskan rantai Covid-19, seluruh pelaku perjalanan akan dikarantina sesuai dengan undang-undang kesehatan yang berlaku.
“Sejak tanggal 15 April 2020 kami telah memberlakukan karantina kepada seluruh para pelaku perjalanan baik, karantina mandiri atau karantina terpusat yang datang di Maluku Tenggara baik yang lewat kapal laut maupun pesawat,” katanya di Langgur, Minggu (19/4/2020).
Untuk itu Notanubun juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang akan datang, untuk selalu mengikuti aturan Pemerintah Daerah dalam hal melakukan karantina mandiri baik yang baru datang dari luar Daerah maupun dari luar Negeri selama 14 hari.
Selama di rumah, tambah dia, agar bisa memisahkan ruangan dengan anggota keluarga yang lain dengan jarak minimal 1 meter dan menghindari peralatan makan dan mandi seperti piring, sendok, gelas, sabun, sikat gigi dan lain-lain secara bersamaan.
“Kita harus selalu menerapkan perilaku sehat dan bersih dalam rumah, mengkonsumsi makanan yang bergizi, olahraga dan istirahat yang cukup, serta mencuci tangan dan sabun minimal selama 20 detik,” terangnya.
Selai itu, masyarakat diminta untuk melakukan penyemprotan desinfektan pada permukaan benda, dan selalu berjemur dibawah matahari pagi kurang lebih selama 15 menit.
Notanubun juga mengatakan, gugus tugas percepatan penangan covid-19 telah mencantumkan nama-nama call center pada setiap posko-posko yang ada, untuk bisa dihubungi oleh setiap para pelaku perjalanan yang mengalami gangguan pada kondisi kesehatan untuk tidak perlu ke puskesmas atau rumah sakit.
Dia menjelaskan, tenaga kesehatan akan melakukan pengecekan suhu badan secara teratur pada para pelaku perjalanan.
“Apabila ada gejala seperti sesak napas, demam, batuk, agar segera dapat menghubungi fasilitas pelayanan kesehatan untuk bisa mendapatkan perawatan lebih lanjut,” ucapnya.
Notanubun juga mengungkapkan bahwa, itu adalah SOP dari kesehatan tentang bagaimana seorang pelaku perjalanan dalam menerapkan karantina baik secara mandiri maupun secara terpusat.