Ambon, Tribun-Maluku.com : Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Sutoyo mengingatkan setiap putusan hakim yang bisa dipertanggungjawabkan tentunya akan menimbulkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Dalam penegakan hukum, ada tiga aspek yang harus diperhatikan guna mewujudkan tujuan hukum yaitu kepastian hukum, kemanfaatan (zweckmassig keit), serta keadilan atau gerechtig keit,” kata Sutoyo, di Ambon, Kamis (20/8).
Penegasan Sutoyo disampaikan ketika melantik Abdul Halim Ampan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Ambon, menggantikan pejabat lama, Mustari.
Abdul Halim sebelumnya menjabat Kepala Pengadilan Negeri Palu, dan diberi kepercayaan oleh Mahkah Agung RI menjadi ketua PN Ambon, sedangkan Mustari dimutasikan sebagai Ketua PN Kendari.
“Bila putusan hakim bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis, sosiologis, dan filosofis maka kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan akan semakin meningkat,” tandas Sutoyo.
Hal ini juga sudah sesuai dengan tema HUT MA ke-70 tahun 2015 yaitu meningkatkan kepercayaan publik melalui independensi lembaga peradilan.
Dia mengatakan, PN Ambon saat ini terdapat tiga pengadilan khusus antara lain pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), serta pengadilan perikanan.
Sehingga jabatan ketua PN yang diberikan Mahkamah Agung harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta dikelola sebaik-baiknya.
Sutoyo yang mengutip pendapat pakar sosiologi hukum, prof. Satjipto Raharjo menjelaskan, hukum untuk harga diri manusia, kesejahteraan, dan kemuliaan.
Hukum itu harus berhati nurani dan hukum diciptakan untuk mengabdi pada masyarakat dan sebaliknya jangan mengorbankan masyarakat untuk kepentingan hukum.
“Pengadilan yang punya nurani (conscience of The Court) kemudian putusan hakim harus bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis, sosiologis, filosofis,” katanya. (ant/tm)