Piru, Tribun-Maluku.com : Raja Buano Utara Abdul Kalam Hitimala mengaku siap bertanggung jawab jika dalam 60 hari sesuai rentang waktu yang diberikan tidak mengembalikan sisa silpa ADD/DD di Tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017 sebesar Rp386 Juta sesuai hasil temuan Inspektorat SBB.
“Saya siap bertanggung jawab kalau dalam waktu yang telah di tentukan tidak dapat mengembalikan uang tersebut,” kata Hitimala di Piru, Selasa (18/8/2020).
Dikatakan sejauh ini dari Rp.386 juta tersebut sesuai hasil temuan Dinas Inspektorat, baru Rp 25 juta yang dikembalikan oleh Pemdes Buano Utara kepada Dinas terkait, sedangkan untuk sisanya akan dikembalikan dalam waktu yang telah ditentukan.
Terpisah_Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas inspektorat SBB, Indra Maruapey menjelaskan sesuai dengan temuan Dinas Inspektorat maka Pemdes Buano Utara akan mengembalikan silpa Tahun anggaran 2015, 2016, 2017 dalam rentang waktu 60 hari sesuai aturan yang berlaku.
Dijelaskan jika dalam rentang waktu yang ditetapkan, apabila dapat mengembalikan sisa uang tersebut maka akan diproses lebih lanjut.