Ambon,Tribun-Maluku.com : Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) atau Raja Siri Siri Islam berinisial EP dan Sekretaris Negeri Sirisori Islam MTT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana alokasi desa dan dana desa Siri Sori Islam tahun 2018 dan tahun 2019.
Penerapan EP dan MTT selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD dan ADD negeri Siri Sori Islam itu sesuai surat penetapan tersangka nomor : B- 109 /q.1.10.1/Fd.1/03/2022 untuk tersangka EP dan B-108 /q.1.10.1/Fd.1/03/2022 untuk tersangka MTT tanggal 23 Maret 2022.
“Penetapan EP dan MTT selaku tersangka kasus dugaan korupsi dilakukan setelah melalui serangkaian expose perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sehingga atas peran kedua tersangka maka penydik berkeyakinan berdasarkan 2 alat bukti dan menaikan status EP dan MTT menjadi tersangka, ” demikian diungkapkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Ardy SH, MH kepada wartawan Kamis (24/3/2022).
Diungkapkan Ardy Bahwa berdasarkan perhitungan sementara indikasi dugaan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan kedua tersangka sebesar kurang lebih Rp.360 juta.
“Atas perbuatan tersebut keduanya di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, ” demikian Ardy.