Ambon, Tribun-Maluku.com : Sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor 01 tertanggal 26 April 2013 tentang pengukuhan Raja Urimesing dan SK nomor 3 tertanggal 26 April 2013 tentang struktur dan komposisi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Raja Urimessing yang di kukuhkan adalah J. A Alfons yang dihadiri oleh Ketua Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon Rein Toumahau mewakili lembaga Legislatif Kota Ambon serta badan dinas lain mewakil Eksekutif Kota Madya Ambon.
Alfons dilantik langsung oleh Badan Saniri Raja Patty Mickael Watimena dengan melakukan ikrar adat yang di saksikan oleh Ketua DPRD dan staf Pemerintah Kotah yang hadir dalam acara pengukuhan Sabtu (18/5) di halaman Kantor Negeri Urimessing Talaga Raja Kusus-kusu sare.
Dalam prosesi pengukuhan tersebut sambutan Camat Nusaniw Roby Talakua, mengatakan bahwa untuk membangun Negeri Urimessing kedepan maka perlu ada kerjasama antara Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) bersama Raja serta para saniri untuk lebih membina dan membangun Urimessing yang lebih baik kedepan.
Harapannya, lewat pelantikan ini dapat membantu Pemerintah Kecamatan bahkan Pemerintah Kota sebagai pemerintahan terbawa, untuk melihat dan menjawab keluhan rakyat terkait dengan kesejahteraan, ketentraman, dan kedamaian di lingkungan masing-masing di kawasan Pemerintahan Negeri Urimessing. (TM-05)