Ambon, Tribun-Maluku.com : Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Melarang anggota polisi terlibat secara langsung maupun berada di salah satu pihak. Terkait praktik hutang piutang yang masuk ranah hukum perdata.
Namun, apa yang dilakukan Brigadir Polisi Jofran Tahya, (32), jelas telah melanggar sumpahnya sebagai anggota Polri sesuai UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI maupun melangkahi PP No.2 Tahun 2003.
Selain diduga berada di salah satu pihak terkait hutang piutang, JT, yang saat ini bertugas di bagian Sentra Pelayanan Kemasyarakatan Terpadu (SPKT) Kepolisian Resort Seram Bagian Barat di Piru.
Juga dilaporkan telah merampas mobil tanki milik Christian Nikijuluw dan Tineke Pattikawa.
’’Kami sudah melaporkan saudara Brigpol Jofran Tahya ke Kapolda Maluku dan Kepala Biro Provost dan Pengamanan Polda Maluku sejak 26 Oktober 2018 lalu,’’ sahut Kuasa Hukum Christian Nikijuluw dan Tineke Pattikawa, Rony Samloy, SH ketika dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu, 7 November 2018.
Samloy menuturkan saat ini kasus ini tengah dalam penyelidikan penyidik Polda Maluku diawasi Perwira Pembinaan Mental (Paminal) Aiptu Victor Hahury dan kawan-kawan.
Selain ke Kapolda Maluku dan Kepala Biro ProPam Polda Maluku, kata Samloy, pihaknya juga sudah menyurati Kapolres SBB sebagai atasan yang berhak menghukum JT atas perbuatan yang telah dia lakukan sehingga merugikan kliennya.
’’Saya juga sudah melayangkan somasi kepada saudara Jofyan Tahya yang isinya meminta pengembalian mobil tanki DE 9002 AB milik klien saya,’’ tegas Samloy.
Samloy membeberkan kliennya adalah pasangan suami-istri yang memimpin PT.Efata Karya sekaligus pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat,Provinsi Maluku.
’’Klien saya juga juga memiliki beberapa harta bergerak maupun harta tidak bergerak, salah satunya mobil tangki berpelat nomor DE 9002 AB, untuk menopang usaha yang digeluti semenjak klien saya, Pak Christian Nikijuluw pensiun dari PT Pertamina,’’ tutur Samloy.
Sebelumnya, lanjut Samloy, kliennya tidak pernah mengenal JT atau dengan kata lain kliennya tidak memiliki hubungan kerja sama bisnis dengan JT.
Namun, sayangnya, tiba-tiba pada awal 2013, JT datang menarik mobil tanki berpelat nomor DE 9002 AB di rumah sopir sekaligus karyawan perusahaan milik kliennya bernama Ikhsan yang tinggal di Air Buaya, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
’’Pada saat JT merampas mobil tanki milik klien saya di rumah saudara Ikhsan, JT ditemani seorang pekerja bengkel bernama Aldo Tupamahu, dan selanjutnya JT menyuruh Aldo Tupamahu membongkar kaca mobil bagian belakang milik klien saya kemudian mobil tersebut dikendarai JT dan Aldo Tupamahu dari Air Buaya menuju Kairatu, persisnya menuju rumah almarhum Max Tohatta yang merupakan mantan pegawai Syahbandar Kabupaten Seram Bagian Barat,’’ imbuh Samloy.
Samloy menduga atas perintah JT yang mengaku apa yang dilakukannya semata-mata berdasarkan perintah lisan dari Mantan Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Kairatu bernama AKP Tupan
’’Setelah itu mobil tanki DE 9002 AB milik klien saya sengaja dimodifikasi JT menjadi mobil truk (dumtruk) dan diduga digunakan untuk kepentingan usaha JT karena hingga saat ini mobil itu diketahui masih tetap berada di dalam tangan JT,’’ tambah Samloy.
Samloy mengakui pernah kedua kliennya melaporkan kejahatan JT di Bagian ProPam Kepolisian Daerah Maluku pada akhir 2013.
namun perkara ini bak hilang ditelan masa. Karena pada saat itu salah satu penyidik beralasan JT telah dipanggil sebanyak tiga kali, namun bintara polisi itu tidak pernah mengindahkan pemanggilan tersebut hingga saat ini.
’’Selaku anggota Polri, JT patut diduga telah melanggar Pasal 13 jo.Pasal 23 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI jo. Pasal 4 huruf a jo.Pasal 5 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI. JT juga patut diduga telah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo.Pasal 378 KUHP’,’ urai Samloy.
Samloy menyatakan di dalam prinsip kesamaan derajat di depan hukum dan pemerintahan sesuai Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tidak ada seorangpun yang kebal hukum di Negara ini, termasuk JT.
Apa lagi yang bersangkutan adalah anggota Kepolisian RI yang sudah sepatutnya bertugas dan berwenang melindungi dan mengayomi masyarakat termasuk melindungi kliennya. JT belum dapat dikonfirmasi menyangkut laporan pengaduan ini. (TM07)
Berita Lainnya : Terkait Laporan ke Propam, JT Bantah Rampas Mobil