Ambon, Tribun Maluku : Penyidik Polsek Sirimau diminta jangan mau diintervensi pihak pihak lain dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya ARA alias Obeth.
Hal tersebut ditegaskan kuasa hukum Ongen Malunto, Victor Ratuanik kepada media ini Senin (30/9/2024) di Ambon.
Dijelaskan Ratuanik, informasi yang didapat pihaknya selaku kuasa hukum Ongen Malunto mendapat info bahwa kliennya yang dijadikan saksi dalam perkara tersebut hendak dijadikan tersangka oleh pihak penyidik Polsek Sirimau.
“Informasi yang kami dapat menyebutkan bahwa klien kami akan dijadikan selaku salah satu tersangka dalam kasus ini karena diduga adanya desakan dari pihak lain, ” Jelas Ratuanik yang didampingi rekannya John Berhitu.
Dimana lanjut Ratuanik, pihak keluarga korban menginginkan agar Ongen Malunto juga dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Padahal kliennya sama sekali tidak tahu menahu tentang peristiwa tersebut.
“Tagal itu kami meminta pihak Propam untuk turut mengawasi penyidik dalam perkara ini. Karena kami khawatir jangan sampai penyidik dalam kasus ini mudah diintervensi pihak pihak lain, ” Tegasnya.
Sementara itu, Ongen Malunto kepada media ini mengatakan. Saat kejadian tersebut dirinya berada di luar rumah korban bersama salah satu saksi yang bernama Maya Sessa.
“Ketika berada di luar rumah korban itu saya mendengar suara teriakan ibu korban dari dalam rumah. Saat mendengar teriakan tersebut saya bersama Maya lantas masuk ke rumah korban, ” Jelas Ongen.
Ongen dengan tegas menyatakan dirinya sama sekali tidak tahu siapa yang memukul korban dan. siapa yang menusuk korban.
Saat berada didalam rumah lanjut Ongen, dirinya mendapati korban tengah berdiri sambil memegang dadanya yang berdarah. Kemudian Ongen menyuruh korban duduk dan meminta kain dari ibu korban untuk menutup luka pada tubuh korban.
Setelah itu Ongenlah yang melarikan korban ke rumah sakit dengan sepeda motor miliknyamiliknya dengan ditemani tetangga korban.
Ongen mengakui saat membonceng korban ke rumah sakit korban sempat berkata kepada dirinya bahwa dadanya sakit dan nafasnya sesak
“Awalnya saya membawa korban ke rumah sakit GPM namun ditolak dan disarankan agar korban dibawa ke RST dan kemudian saya membawa korban ke RST. Bahkan saya menemani korban sampai dokter menjahit luka korban, “tuturnya.
Ongen mengakui apa yang diceritakannya itu telah disampaikannya kepada penyidik Polsek Sirimau ketika diperiksa selaku saksi dalam perkara tersebut.
Ditempat yang sama istri dari Rinto salah satu tersangka dalam kasus tersebut sambat menyayangkan adanya pemberitaan kalau suaminya adalah pengedar narkoba.
Dirinya menuturkan bahwa kedatangan petugas BNN ke rumahnya untuk mencari Obeth atas informasi dari salah satu tetangganya yang memberikan informasi bahwa Obeth berada di rumah Rinto hanya karena sepeda motor milik Rinto sama dengan yang dipakai Obeth.
“Padahal suami saya tidak pernah menjual narkoba apalagi menjualnya kepada Obeth dan suami saya tidak pernah kenal dengan Obeth, ” Urainya.
Petugas BNN sendiri lanjut istri Rinto ini, lantas melepaskan suaminya lantaran mendapati bukti bahwa yang mereka tangkap bukanlah buruan mereka. Dan sepeda motor tersebut adalah milik suaminya dan bukan milik Obeth.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya ARA alias Obeth warga Skip atas RT 005 RW 002 Kelurahan Batu Meja Kecamatan Sirimau Kota Ambonterjadi pada Minggu (22/9/2024). Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni RMA dan RPS alias Rinto.