Ambon,Tribun-Maluku.com:Berdasarkan hasil rapat Gugus Tugas Covid-19 Maluku dengan Direktur-direktur RS di Maluku, pasien yang mau memeriksa, tidak dipungut biaya pada saat pemeriksaan RDT .
Demikian penjelasan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Maluku Kasrul Selang kepada wartawan Sabtu (16/5/2020)
Menurutnya atas kesepakatan bersama baik RS Swasta maupun Negeri, bagi orang yang masuk ke rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan tidaklah dipungut pembayaran.
Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi pelaku perjalanan yang mau melakukan RDT tetap dipungut bayaran berbeda dengan orang yang mau berobat.
,” Kalau Pelaku Perjalanan adalah orang yang ada punya, jadi diperlakukan seperti mekanisme biasa,” Ujar Selang.
Dijelaskan kalau nantinya pasien yang yang mau berobat dibebankan biaya RDT maka biaya akan lebih besar maka kesepakatan bersama RDT bagi pasien digratiskan.