Tual Tribun Maluku: – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual telah melewati berbagai tantangan sepanjang Tahun 2024. Berdasarkan susunan Kabinet Merah Putih sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi bertransformasi menjadi beberapa kementerian di bawah Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Transformasi ini merupakan langkah signifikan dalam struktur pemerintahan Indonesia yang mencerminkan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan fokus masing-masing sektor dan bukan menjadi hambatan sehingga kolaborasi akan tetap berjalan dan memastikan pembangunan hukum dan HAM berjalan selaras dan sinergi demi terwujudnya cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berbagai perubahan struktural dan kebijakan signifikan telah diimplementasikan untuk meningkatkan kualitas layanan dan menghadapi tantangan global serta untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual telah mengambil langkah yang komprehensif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat, efisien dan bebas dari praktik korupsi yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah.
Sepanjang tahun 2024 beberapa penghargaan berhasil diraih di antaranya adalah, penghargaan Penetapan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2024, penghargaan sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam Kinerja Anggaran dan Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun Anggaran 2024, penghargaan sebagai Satuan Kerja Kinerja Terbaik Kategori Implementasi Digipay dari KPPN Tual,
selain itu Kantor Imigrasi Kelas II TPI telah melakukan renovasi Kantor yang diharapkan dapat menciptakan situasi lingkungan kantor yang nyaman bagi pegawai dan demi meningkatkan kualitas dan kenyamanan pelayanan keimigrasian yang lebih baik kepada masyarakat, kegiatan renovasi bersumber dari Anggaran Bantuan Tambahan (ABT) Tahap 1 dan Tahap 2. Keberhasilan ini dapat tercapai atas kerja keras dari berbagai pihak serta dedikasi yang diberikan untuk melayani masyarakat dengan baik.
Dari refleksi ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual dapat mengevaluasi strategi, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih selaras sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia.
Penerimaan Negara dan Statistik Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual mencatat pencapaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) total Rp 1.057.500.000. Kontribusi terbesar berasal dari layanan Izin Keimigrasian dan Izin Masuk Kembali (Re-entry permit) sebesar Rp. 484.450.000, diikuti oleh layanan paspor sebesar Rp 427.050.000, Layanan Pendapatan Visa sebesar Rp 143.000.000 dan layanan keimigrasian lainnya sebesar Rp 3.000.000.
Dalam periode 1 Januari s.d. 27 Desember 2024, sebanyak 1.023 (Seribu dua puluh tiga) paspor telah diterbitkan atau 255% dari target yang ditentukan. Dalam hal layanan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual mencapai target 195%, diantaranya penerbitan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 70 (Tujuh puluh).
Penerbitan Perpanjangan VOA sebanyak 51 (Lima puluh satu), Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 169 (Seratus enam puluh sembilan) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 2 (Dua). Pemeriksaan Keimigrasian di TPI sebanyak 938 atau 469% dari target yang ditentukan. Selain itu, Dalam hal pengawasan dan penindakan, terdapat 17 (Tujuh belas) Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), atau 567% dari target.