Ambon, Tribun-Maluku.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku memastikan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat KPU Kabupaten dan dua Kota dalam rangka pemilihan calon Gubernur – Wagub setempat dinyatakan sudah rampung.
“Terakhir yang melakukan rekapitulasi perhitungan suara adalah KPU Kota Tual, Minggu (22/12),” kata Ketua KPU Maluku dikonfirmasi, Senin (23/12).
Karena itu, dua pasangan Cagub dan Cawagub Maluku periode 2013 – 2018 bersama partai politik (Parpol) pengusung , tim sukses, simpatisan dan warga hendaknya bersabar untuk penetapan Gubernur – Wagub terpilih karena dijadwalkan 28 Desember 2013.
“KPU sembilan Kabupaten dan dua Kota telah melaporkan hasil rekapitulasinya. Namun, beum saatnya diumumkan karena jadwalnya telah ditetapkan 28 Desember 2013,”ujarnya.
Idrus lega karena kerja keras yang diemban KPU Maluku untuk menyelenggarakan Pilkada, baik putaran pertama pada 11 Juni 2013, pemilihan suara ulang (PSU di Seram Bagian Timur (SBT) 11 September lalu dan Pilkada putaran kedua terealisasi sesuai jadwal.
Belum lagi harus menjalani gugatan, baik di PTUN Ambon hingga dilimpahkan ke PT TUN Makassar, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi pengorbanan yang tidak sia – sia dilakukan penyelenggara (KPU) Maluku sehingga Gubernur – Wagub Maluku definitif bisa terpilih jelang akhir 2013,” tegas Idrus. (ant/tm)