“Kami merampungkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara 10 panitia pemilihan kecamatan (PPK),” kata Komisioner KPU Kepulauan Aru Yos Labok ketika dihubungi dari Ambon, Rabu (23/4).
PPK yang terakhir rampung penghitungan perolehan suara adalah pulau-pulau Aru.
“Jadi pleno KPU Kepulauan Aru soal rekapitulasi penghitungan suara Pileg 2014 dijadwalkan dilaporkan ke KPU Maluku, Rabu (23/4) siang memanfaatkan jasa pesawat Trigana Air,” ujar Yos.
Tertangguhkannya rekapitulasi di tingkat PPK pulau-pulau Aru karena mempertimbangkan perayaan Jumat Agung maupun Paskah.
Disinggung soal perselisihan perolehan suara, dia menjelaskan, terkait angka – angka maupun jumlah yang tidak disetujui Caleg tertentu.
“Pastinya dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengacu pada formulir C-1 sehingga tidak berbuntut terhadap gangguan stabilitas keamanan,” tegas Yos.
Kepulauan Aru memiliki DPT sebanyak 58.737 pemilih yang tersebar di 10 kecamatan meliputi empat Dapil dengan 240 TPS.
Pileg 2014 kuota kursi DPRD Kepulauan Aru berdasarkan keputusan KPU Nomor 22/Kpts/ KPU/ tertanggal 9 Maret 2013 menjadi 25 kursi.
Bertambahnya lima kursi itu karena penduduk Kabupaten Kepulauan Aru saat ini lebih dari 101.000 jiwa.
Dapil I adalah Pulau-Pulau Aru, Dapil II Aru Utara, Dapil III Aru Tengah dan Dapil IV Aru Selatan.
Dapil I memiliki kuota 12 kursi, Dapil II tiga kursi, Dapil III enam kursi dan Dapil IV empat kursi.
Menariknya, dari 20 legislator periode 2009 – 2014 ternyata 19 diantaranya adalah Caleg periode 2014 – 2019.
Hanya Hein Wakor yang tidak mengikuti Caleg karena sebelumnya anggota Partai Patriot. Sedangkan, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual masuk Dapil VI untuk pemilihan anggota DPRD Maluku dengan kuota delapan kursi.
Sebanyak 1,2 juta pemilih di Maluku juga menentukan masing-masing empat kursi di DPR-RI dan DPD-RI. (ant/tm)