Ambon,Tribun Maluku : Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wajah Kota Ambon. Dua remaja, masing-masing berinisial FA dan VM, menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di kawasan Kusu-Kusu Sereh, Selasa malam, 8 Juli 2025. Para pelaku yang diduga terlibat yakni NU, JL, GM alias G, dan SY, kini dilaporkan ke kepolisian dan institusi pendidikan mereka.
Peristiwa bermula dari saling berbalas pesan di aplikasi WhatsApp antara korban dan pelaku yang kemudian memicu kemarahan. Pesan tersebut diambil oleh GM dari akun Instagram milik korban VM, lalu dibagikan kepada rekan-rekannya. GM kemudian menghubungi FA dan mengajaknya bertemu di rumahnya, tanpa diketahui rencana jahat yang telah disusun sebelumnya.
Sesampainya di lokasi, VM lebih dulu dipanggil oleh SY dan diduga langsung dipukul oleh JL. Sementara itu, FA yang merasa sudah akrab dengan para pelaku masuk ke dalam kamar GM. Namun di dalam kamar itu, FA justru mengalami perlakuan kekerasan.
NU menampar FA dua kali, disusul oleh JL yang menampar tiga kali dan memukul wajah serta kepala FA dengan kepalan tangan. GM pun turut menampar pipi korban.
Ketika FA mencoba keluar kamar karena kesakitan, SY justru menutup pintu dan kembali memberi kesempatan kepada JL untuk melanjutkan penganiayaan. Keributan tersebut akhirnya terdengar oleh kakak JL yang datang dan memarahi korban, sebelum akhirnya menyuruh korban pulang.
Delapan hari setelah insiden, tepatnya pada 16 Juli 2025, ibu FA menghubungi orang tua VM. Ketegangan pun memuncak setelah ayah VM mengetahui insiden pemukulan terhadap anaknya. Keluarga kedua korban kemudian sepakat mengambil langkah hukum dan melaporkan kejadian ini ke Polres Pulau Ambon.
Kuasa hukum korban, Roos Jeane Alfaris, membenarkan laporan tersebut. Ia juga memastikan bahwa selain ke polisi, para pelaku juga telah dilaporkan ke institusi pendidikan masing-masing.
“JL kami laporkan ke SMA Negeri 2 Ambon, GM ke SMA Xaverius, NU yang kuliah di jurusan Informatika UKIM, dan SY di Politeknik Unpatti. Kami ingin memberi efek jera dan berharap institusi pendidikan turut bertanggung jawab atas perilaku siswa atau mahasiswanya,” tegas Alfaris saat dikonfirmasi Kamis (24/7/2025).
Alfaris menegaskan Perlu adanya tindak lanjut cepat dari aparat penegak hukum dan perhatian serius dari lembaga pendidikan agar kasus serupa tidak terus berulang di kalangan remaja Kota Ambon.






