Ambon, Tribun-Maluku.com : Gubernur Maluku Said Assagaff mengatakan, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan yang jauh dan rendahnya aksesibilitas antar wilayah menyebabkan sebagian masyarakat sulit mendapatkan akses pembangunan dan pelayanan publik.
Gubernur di Ambon, Rabu (16/9), juga mengemukakan, jauhnya rentang kendali menyebabkan terjadinya disparitas tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Karakteristik wilayah serta permasalahan yang dihadapi di Provinsi Maluku tersebut, maka perlu ada terobosan dan kebijakan strategis diantaranya melalui pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) agar fungsi-fungsi pemerintahan dapat lebih didekatkan kepada masyarakat sehingga akan mendorong percepatan terwujudnya kesejahteraan dan pemerataan pembangunan,” katanya.
Ia mengatakan hal itu pada pertemuan dengan Tim Komisi II DPR RI dalam rangka kunjungan kerja ke Maluku yang dipimpin Ketua Tim H Mustafa Kamal yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI bersama sejumlah anggota tim.
Gubernur memaparkan hasil Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku pada 1 Juni 2015 yang telah menyetujui pembentukan dua Calon Daerah Persiapan dan satu Kawasan Khusus, yaitu Calon Daerah Persiapan Kabupaten Kepulauan Kei Besar.
Selanjutnya, Calon Daerah Persiapan Kabupaten Aru Perbatasan dan calon Kawasan Khusus Kepulauan Banda serta Keputusan Bersama tentang Penetapan 13 Calon Daerah Persiapan yang masuk dalam desain penataan daerah Provinsi Maluku.
“Kepulauan Banda diusulkan sebagai “Kawasan Khusus” karena posisi pulau Banda dan kawasan lautnya serta potensi yang terkandung didalamnya sangat strategis bagi kepentingan daerah dan nasional,” katanya.
Menurut dia, kebijakan membentuk Kepulauan Banda sebagai kawasan khusus, tidak hanya diletakan pada tujuan untuk mempercepat pengembangan wilayah itu ke depan tetapi sekaligus untuk mendukung kebijakan nasional menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.
Kawasan laut Banda sebagai salah satu poros utamanya serta untuk mendukung implementasi kebijakan Provinsi Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN).
“Kebijakan pemerintah provinsi dan DPRD Provinsi Maluku dalam penataan daerah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa pemerintah perlu menyusun strategi penataan daerah yang dituangkan dalam desain besar penataan daerah dengan memuat perkiraan jumlah daerah pada periode tertentu,” ujar Gubernur Said.
Ia menjelaskan, dari 13 calon daerah persiapan tersebut, secara resmi ada lima calon daerah persiapan/DOB yang telah memenuhi persyaratan dan telah diusulkannya kepada Komisi II DPR RI, yang meliputi tiga calon DOB telah diusulkan pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Ketiganya, yaitu Calon Kabupaten Kepulauan Terselatan, Calon Kabupaten Kepulauan Gorom Wakate dan Calon Kabupaten Seram Utara Raya. Selain itu dua calon daerah persiapan yang diusulkan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu calon daerah persiapan Kabupaten Kepulauan Kei Besar serta calon daerah persiapan Kabupaten Aru Perbatasan.
Secara geografis, dari 13 calon daerah persiapan tersebut, ada empat calon daerah persiapan yang berada di kawasan perbatasan negara yaitu, calon daerah persiapan Kabupaten Kepulauan Terselatan, calon daerah persiapan Kabupaten Aru Perbatasan, calon daerah persiapan Kabupaten Tanimbar Utara dan calon daerah persiapan Kabupaten Kepulauan Kei Besar.
“Sebagai daerah yang berada di kawasan perbatasan negara, keempat daerah persiapan itu selain diusulkan melalui pendekatan dengan memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif tetapi juga dapat dipertimbangkan pembentukannya berdasarkan kepentingan strategis nasional sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Gubernur Said.
Karena itu, secara keseluruhan 13 calon daerah persiapan yang telah menjadi keputusan bersama pemerintah provinsi dan DPRD Provinsi Maluku tersebut telah diusulkan secara resmi kepada pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri agar dapat diakomodir dalam desain besar penataan daerah secara Nasional.
“Kunjungan kerja Komisi II DPR RI ini menjadi momentum yang tepat di tengah perjuangan pemerintah daerah dan DPRD serta masyarakat Maluku untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pembentukan DOB di Maluku,” ujarnya.
Gubernur Said berharap bantuan dan dukungan politik Komisi II DPR RI untuk dapat mewujudkan tujuan dan cita-cita masyarakat Maluku, karena pembentukan DOB adalah sebuah kebutuhan dalam rangka percepatan pembangunan. Apalagi Provinsi Maluku sebagai salah satu provinsi pertama dari delapan provinsi di Indonesia yang ikut mendirikan NKRI.
“Diharapkan usulan kebutuhan terhadap pembentukan DOB di Maluku akan menjadi bagian dari perjuangan Komisi II DPR-RI,” katanya.